Grab bersama Kemenhub dan Polda Metro Jaya Hadirkan GrabWheels

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:57 WIB
loading...
A A A
Pasang sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Fitur ini mencegah pengguna mengendarai skuternya ke area yang telah ditentukan di Jakarta sesuai dengan peraturan. Pengguna akan diberitahu jika telah memasuki zona tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter mereka akan melambat secara significant hingga berhenti.

Memberikan asuransi kesehatan bagi pengguna saat menggunakan GrabWheels dan secara aktif memberikan edukasi keselamatan berkendara di setiap zona operasional, melalui aplikasi, dan melakukan safety roadshow serta membatasi kecepatan hingga 15 km/jam di setiap unit GrabWheels untuk penggunanya.

Melengkapi skuter listrik dengan lampu yang otomatis menyala dan reflector agar tetap terlihat di malam hari. “Kembalinya inisiatif dari GrabWheels kami ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi yang kami hadirkan untuk para pengguna kami dalam platform Grab. Hal ini juga sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat Indonesia terutama pada masa pandemi ini. Kami juga tidak henti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal”, tutup President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Untuk menggunakan GrabWheels, pengguna Grab dapat dengan mudah memilih tiles GrabWheels di aplikasi untuk menemukan area parkir terdekat. GrabWheels dapat digunakan di sekitaran area yang sudah ditentukan dengan tarif sebesar Rp 10.000,- per 30 menit. Pengguna juga dapat menikmati diskon 45% (hingga Rp 4.500,-) dengan memasukkan promo WHEELSMERDEKA sebelum mengaktifkan GrabWheels. Promo ini berlaku sampai tanggal 18 Agustus 2020.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dishub DKI Jakarta:...
Dishub DKI Jakarta: GrabWheels Beroperasi dalam Kawasan Terbatas
Diresmikan Kemenhub,...
Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI
Rekomendasi
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Lowongan Internship...
Lowongan Internship Pertamina Group 2026 Dibuka, Tersedia 400 Lebih Posisi untuk Fresh Graduate!
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved