Grab bersama Kemenhub dan Polda Metro Jaya Hadirkan GrabWheels

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:57 WIB
loading...
A A A
Pasang sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Fitur ini mencegah pengguna mengendarai skuternya ke area yang telah ditentukan di Jakarta sesuai dengan peraturan. Pengguna akan diberitahu jika telah memasuki zona tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter mereka akan melambat secara significant hingga berhenti.

Memberikan asuransi kesehatan bagi pengguna saat menggunakan GrabWheels dan secara aktif memberikan edukasi keselamatan berkendara di setiap zona operasional, melalui aplikasi, dan melakukan safety roadshow serta membatasi kecepatan hingga 15 km/jam di setiap unit GrabWheels untuk penggunanya.

Melengkapi skuter listrik dengan lampu yang otomatis menyala dan reflector agar tetap terlihat di malam hari. “Kembalinya inisiatif dari GrabWheels kami ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi yang kami hadirkan untuk para pengguna kami dalam platform Grab. Hal ini juga sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat Indonesia terutama pada masa pandemi ini. Kami juga tidak henti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal”, tutup President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Untuk menggunakan GrabWheels, pengguna Grab dapat dengan mudah memilih tiles GrabWheels di aplikasi untuk menemukan area parkir terdekat. GrabWheels dapat digunakan di sekitaran area yang sudah ditentukan dengan tarif sebesar Rp 10.000,- per 30 menit. Pengguna juga dapat menikmati diskon 45% (hingga Rp 4.500,-) dengan memasukkan promo WHEELSMERDEKA sebelum mengaktifkan GrabWheels. Promo ini berlaku sampai tanggal 18 Agustus 2020.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dishub DKI Jakarta:...
Dishub DKI Jakarta: GrabWheels Beroperasi dalam Kawasan Terbatas
Diresmikan Kemenhub,...
Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI
Rekomendasi
Ashanty Curhat Soal...
Ashanty Curhat Soal Hijrah, Akui Sempat Tergoda Lepas Hijab
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved