7 Tersangka Petugas PPLN Dilimpahkan ke PN Jakpus, Disidang 13 Maret 2024

Sabtu, 09 Maret 2024 - 20:17 WIB
loading...
7 Tersangka Petugas PPLN Dilimpahkan ke PN Jakpus, Disidang 13 Maret 2024
JPU Kejari Jakarta Pusat melimpahkan barang bukti dan tujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur atas dugaan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Pengadilan Negeri Pusat. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan barang bukti dan tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) Kuala Lumpur, Malaysia atas dugaan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Pengadilan Negeri Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, JPU menerima barang bukti dan tujuh tersangka dari Bareskrim Mabes Polri atas perkara dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur pada Jumat (8/3/2024) kemarin.

"Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8-27 Maret 2024," kata Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).



Pada hari yang sama, yang dikoordinasi oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, langsung melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," katanya.

Tujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur adalah UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur yang merupakan anggota divisi data dan informasi.

"APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu). MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO," kata Ketut.



Tujuh tersangka anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)