Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen, 10 Parpol Ini Lolos ke Senayan
Jum'at, 08 Maret 2024 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
Terkini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 11 September 2023.
Diketahui, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Dengan putusan MK tersebut, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Berapa angka ideal, masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Ambang batas parlemen bisa saja turun atau naik dibandingkan 4 persen jika terjadi kesepakatan di antara anggota dewan dan pemerintah.
Artikel di bawah ini membahas penerapan ambang batas parlemen 3,5 persen pada Pemilu 2014. Pemilu tersebut diikuti oleh 12 parpol.
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Keputusan KPU tersebut digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem). Perkara terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 11 September 2023.
Diketahui, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Dengan putusan MK tersebut, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Berapa angka ideal, masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Ambang batas parlemen bisa saja turun atau naik dibandingkan 4 persen jika terjadi kesepakatan di antara anggota dewan dan pemerintah.
Ambang Batas Parlemen 3,5 Persen pada Pemilu 2014
Artikel di bawah ini membahas penerapan ambang batas parlemen 3,5 persen pada Pemilu 2014. Pemilu tersebut diikuti oleh 12 parpol.
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Keputusan KPU tersebut digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Lihat Juga :