Dewan Pers Tidak Libatkan Perwakilan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
Selasa, 05 Maret 2024 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Ninik, yang berbeda pendapat adalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Sehingga akan menjadi tidak representatif kalau di dalam anggota Komite itu adalah perusahaan pers nanti ada konflik kepentingan.
"Di situlah maka kepentingannya diwakili oleh profesional. Manakala para profesional memerlukan informasi pengetahuan atau hal-hal lain terkait dengan perusahaan pers mereka bisa mengundang. Maka di sini diperlukan ahli IT, ahli hukum internasional yang berkaitan dengan perjanjian perdata misalnya dan lain-lain," tuturnya.
Ninik melanjutkan apabila ada perwakilan perusahaan pers dimasukkan dalam Komite Perpres Publisher Rights maka nanti pihak perusahaan platform digital akan meminta ada perwakilannya pula dalam Komite.
"Kalau di sini yang memediasi adalah beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform digital nanti meminta, ada perusahaan pers di situ saya mau juga begitu, itukan tidak memungkinkan. Jadi ini untuk menghindari conflict of interest," pungkas Ninik Rahayu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.
"Di situlah maka kepentingannya diwakili oleh profesional. Manakala para profesional memerlukan informasi pengetahuan atau hal-hal lain terkait dengan perusahaan pers mereka bisa mengundang. Maka di sini diperlukan ahli IT, ahli hukum internasional yang berkaitan dengan perjanjian perdata misalnya dan lain-lain," tuturnya.
Ninik melanjutkan apabila ada perwakilan perusahaan pers dimasukkan dalam Komite Perpres Publisher Rights maka nanti pihak perusahaan platform digital akan meminta ada perwakilannya pula dalam Komite.
"Kalau di sini yang memediasi adalah beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform digital nanti meminta, ada perusahaan pers di situ saya mau juga begitu, itukan tidak memungkinkan. Jadi ini untuk menghindari conflict of interest," pungkas Ninik Rahayu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.
Lihat Juga :