Pimpinan KPK Pastikan Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau-1

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 18:31 WIB
Pimpinan KPK Pastikan Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau-1
Pimpinan KPK Pastikan Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau-1
A A A
JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus Menteri Sosial 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham sebagai tersangka dalam ‎kasus dugaan suap pengurusan kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.‎

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah mendengar adanya pemberitaan tentang pengakuan Idrus Marham di Istana Negara pada Jumat (24/8) pagi bahwa Idrus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan memilih mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Sosial.

Agus mengatakan, KPK merasa didahului oleh Idrus. Padahal tutur Agus, KPK melalui Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan akan menggelar konferensi pers penetapan Idrus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau.‎

"Jadi gini, yang itu (status Idrus Marham sebagai tersangka, kami sebenarnya kedahuluan. Jadi nanti sebenarnya bu Basaria akan ada konferensi pers. Kami sebenarnya merencanakannya belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Oleh karena itu kami akan rundingan lagi. Karena di situ kan ada alasannya kenapa, pasal yang mana. Jadi saya hanya mengklarifikasi akan ada konpers tersendiri," ujar Agus selepas pelantikan 14 pejabat KPK, di gedung penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/8/2018) sore.

Dia mengungkapkan, sebagai pimpinan KPK maka dirinya tidak boleh menyebutkan status tersangka Idrus sebagai penerima atau pemberi. Pasalnya Agus tetap tidak mau mendahului konferensi pers resmi KPK. Agus memperkirakan karena Idrus sudah menyampaikan sendiri statusnya sebagai tersangka, maka KPK kemungkinan besar akan mengumumkan secara resmi pada Jumat (24/8) ini.

"Insya Allah (Jumat ini). Biarkan nanti yang mengumumkan, mengumumkan mengenai status pak Idrus Marham. Biar nanti pengumuman saja," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan peralihan status Idrus Marham sebagai tersangka. Hanya saja Basaria tidak mau mengungkapkan secara detil Idrus dalam kapasitas sebagai penerima suap atau pemberi, bagaimana kronologis, dan jumlah uang suapnya. "Itu kan dia (Idrus) sudah ada konpers sendiri," ujar Basaria di tempat yang sama.

Seorang sumber bidang penindakan KPK menyampaikan, status Idrus Marham ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap pengurusan kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.‎ Idrus disangkakan sebagai penerima bersama dengan tersangka penerima suap Rp4,8 miliar Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Suap untuk Idrus dan Eni diduga dari tersangka pemberi ‎pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Gelar perkara (ekspose)-nya dilakukan pekan lalu dan awal pekan ini, kemudian ditetapkan IM (Idrus) sebagai tersangka. Dari Rp4,8 miliar yang diterima EMS (Eni) diduga ada sebagian kemudian diberikan EMS ke IM. IM juga menerima secara sendiri dari JBK (Kotjo)," ujar sumber tersebut kepada SINDOnews, Jumat (24/8) siang.

Dia melanjutkan, Idrus diduga memiliki peran sentral dalam pemulusan Kotjo dan BlackGold Natural Resources Limited sebagai konsorsium yang menggarap proyek PLTU Riau-1 dengan penunjukkan langsung. Bahkan Idrus beberapa kali bertemu dengan Eni, Kotjo, dan Direktur Utama PT PLN (persero) Sofyan Basir baik secara sendiri maupun bersamaan. Beberapa pertemuan terjadi di rumah pribadi Sofyan maupun rumah Idrus.

"Jadi memang peran IM (Idrus) sangat sentral sekali. Apalagi IM ini kan dekat sekali dengan EMS (Eni) dan JBK (Kotjo). Posisi EMS bisa jadi Wakil Ketua Komisi VII DPR kan diduga rekomendasi IM," tuturnya.

Dia melanjutkan, pemeriksaan Idrus sebagai saksi untuk ketiga kalinya pada Rabu (15/8) lalu merupakan salah satu langkah menuju finalisasi atas status Idrus menjadi tersangka. Pasalnya sebelum itu penyelidikan baru sudah lebih dulu dibuka. Penyelidikan baru yang berujung pada peningkatan status Idrus beralih menjadi tersangka karena sudah ada sejumlah alat bukti yang memperkuat perbutannya.

"Alat-alat buktinya terang banget. Istilahnya sudah terlalu kuat, tidak mungkin dibiarkan lagi. IM ini pintu menuju SB (Sofyan)," tandas sumber tersebut.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4306 seconds (0.1#10.140)