Syarat Usia Calon Bupati dan Calon Wali Kota, Paling Rendah Berapa Tahun?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berapa syarat usia calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota? Artikel di bawah ini akan mengulasnya.
Jika tak ada perubahan jadwal, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 akan digelar pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya, pasangan calon menunggu penetapan dari KPU pada 22 September 2024.
KPU membutuhkan waktu mulai 27 November sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah.
Persyaratan tentang siapa saja yang berhak mencalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun.
Diketahui, pada 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman MK yang diakses Rabu, 28 Februari 2024.
Jika tak ada perubahan jadwal, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 akan digelar pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya, pasangan calon menunggu penetapan dari KPU pada 22 September 2024.
KPU membutuhkan waktu mulai 27 November sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah.
Syarat usia calon bupati dan calon wali kota
Persyaratan tentang siapa saja yang berhak mencalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Merujuk pasal tersebut, berarti seorang calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun.
Diketahui, pada 11 Desember 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman MK yang diakses Rabu, 28 Februari 2024.