Bakal Tempuh Jalur Hukum, Partai Perindo Kumpulkan Bukti Kejanggalan Hasil Hitung Suara C1
loading...

Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo sekaligus Jubir Nasional Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, tengah mengumpulkan bukti kejanggalan hasil hitung suara Pemilu 2024 berdasarkan data form C1 atau C hasil. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo sekaligus Jubir Nasional Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, tengah mengumpulkan bukti kejanggalan hasil hitung suara Pemilu 2024 berdasarkan data dari form C1 atau C hasil.
Ke depan Perindo akan menempuh jalur hukum. "Lewat bukti ini akan melakukan proses hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang agar hal terkait hasil Pemilu bisa terbuka dengan baik," ujar Abdul, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Abdul Khaliq Perindo Anggap Pemilu 2024 Tidak Berintegritas, Ini Buktinya
"DPP Partai Perindo sedang melakukan proses pengecekan secara menyeluruh terhadap dapil yang memang bisa dilakukan proses pengecekan data termasuk data yang tadi lewat form C1 blank atau diputihkan. Kita sedang lakukan proses penghimpunan bukti dan pada saatnya akan ajukan sebagai proses gugatan hukum ke jalur yang diatur UU," tambahnya.
Dia juga meminta segera dilakukan audit digital forensik terhadap aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh lembaga independen. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak menduga-duga indikasi kejanggalan dalam proses Pemilu 2024.
"Bukan sekadar audit forensik tapi audit integritas kelembagaan KPU juga perlu karena ingin tahu sebagaimana proses pemberian kertas suara, penghitungan benar, dan proses perpindahan antara PPS ke PPK dan seterusnya benar atau tidak," kata Abdul.
Ke depan Perindo akan menempuh jalur hukum. "Lewat bukti ini akan melakukan proses hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang agar hal terkait hasil Pemilu bisa terbuka dengan baik," ujar Abdul, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Abdul Khaliq Perindo Anggap Pemilu 2024 Tidak Berintegritas, Ini Buktinya
"DPP Partai Perindo sedang melakukan proses pengecekan secara menyeluruh terhadap dapil yang memang bisa dilakukan proses pengecekan data termasuk data yang tadi lewat form C1 blank atau diputihkan. Kita sedang lakukan proses penghimpunan bukti dan pada saatnya akan ajukan sebagai proses gugatan hukum ke jalur yang diatur UU," tambahnya.
Dia juga meminta segera dilakukan audit digital forensik terhadap aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh lembaga independen. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak menduga-duga indikasi kejanggalan dalam proses Pemilu 2024.
"Bukan sekadar audit forensik tapi audit integritas kelembagaan KPU juga perlu karena ingin tahu sebagaimana proses pemberian kertas suara, penghitungan benar, dan proses perpindahan antara PPS ke PPK dan seterusnya benar atau tidak," kata Abdul.
(jon)
Lihat Juga :