Perbandingan Peta Kekuatan Parpol Pendukung Vs Penolak Hak Angket Pilpres 2024

Jum'at, 23 Februari 2024 - 15:45 WIB
loading...
A A A
(2) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga penentuan biaya panitia angket.

(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.

(4) Ketentuan mengenai panitia khusus berlaku bagi panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2).

Pasal 203
Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 204
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.

(2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket.

(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Pendanaan untuk pelaksanaan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada anggaran DPR.

Pasal 205
(1) Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

(2) Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus.

(4) Panitia khusus dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu alasan yang sah.

(5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.

(6) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus.

(7) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) Hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 206
(1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia angket.

(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panita angket.

Pasal 207
(1) Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota.

(2) Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.

Pasal 208
(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.

(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.

(5) DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, dalam Pasal 209 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Lalu, bagaimana peta partai politik (parpol) di DPR yang mendukung dan menolak hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024?


Jumlah kursi di DPR saat in sebanyak 575 dari sembilan fraksi. Koalisi pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DPR jika dijumlahkan lebih besar ketimbang fraksi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Fraksi Parpol Pendukung Prabowo-Gibran:


Fraksi Golkar : 85 kursi (14,78 persen).
Fraksi Gerindra : 78 kursi (13,57 persen).
Fraksi Demokrat : 54 kursi (9,39 persen).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) : 44 kursi (7,65 persen).
Jumlahnya: 261 kursi atau 45,39 persen.

Fraksi Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud digabung dengan Anies-Imin:


Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) : 128 kursi (22,26 persen).
Fraksi PPP : 19 kursi (3,30 persen).
Fraksi Nasdem : 59 kursi (10,26 persen).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 50 kursi (8,70 persen).
Fraksi PKB : 58 kursi (10,09 persen).
Jumlahnya: 314 kursi atau 54,61 persen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)