Catatan Relawan Ganjar-Mahfud terkait Pilpres 2024, Salah Satunya soal Gibran
Minggu, 18 Februari 2024 - 18:38 WIB
loading...
Ketua Projo Ganjar, Haposan Situmorang membacakan Petisi Brawijaya yang berisikan beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Foto/Felldy Utama/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Projo Ganjar, Haposan Situmorang membacakan Petisi Brawijaya yang berisikan beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah menyikapi pelaksanaan tahapan proses Pilpres 2024 .
Para relawan Ganjar-Mahfud itu menilai, penetapan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merupakan pencalonan yang merekayasa hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
"Merupakan upaya mengkhianati Konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan; Hal ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," ucap Haposan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).
Haposan melanjutkan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto itu diterima langsung oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan atas PKPU (yang mensyaratkan umur 40 tahun) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Hal ini terbukti keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam Keputusannya Komisioner KPU dinyatakan bersalah, ini sifatnya final and binding," ucapnya.
Para relawan Ganjar-Mahfud itu menilai, penetapan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merupakan pencalonan yang merekayasa hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
"Merupakan upaya mengkhianati Konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan; Hal ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," ucap Haposan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).
Haposan melanjutkan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto itu diterima langsung oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan atas PKPU (yang mensyaratkan umur 40 tahun) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Hal ini terbukti keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam Keputusannya Komisioner KPU dinyatakan bersalah, ini sifatnya final and binding," ucapnya.
Lihat Juga :