FKP3 Desak Paslon Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak agar pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Pernyataan sikap FKP3 tersebut disampaikan Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi didamping Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyikapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Museum Bang Yos, Bekasi, Sabtu (17/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Fachrul Razi menyebut FKP3 memberi beberapa catatan sangat buruk tentang pelaksanaan Pilpres 2024. Mantan Menteri Agama (Menag) ini menyebut sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat-aparat pemerintah untuk mendukung pemenangan paslon nomor urut 2 sangat menodai demokasi di Indonesia.
”Pemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02 yang dilakukan melalui rekayasa hukum sangat memalukan dan langsung disambut oleh KPU tanpa lebih dahulu menunggu revisi peraturan PKPU telah nyata-nyata mengkhianati konstitusi,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung paslon 02, kata Fachrur Razi, selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia.
”Kecurangan oleh petugas-petugas KPU dan jajarannya serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara struktur, massif dan sistematif telah sungguh-sungguh mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahayakan eksistensi dan keutuhan NKRI,” tegasnya.
Atas dasar itu, FKP3 memprotes keras deklarasi pemenangan 02 yang dilakukan berdasarkan quick count yang bukan merupakan hasil resmi pemilu. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024. "Kami akan menerima hasil penghitungan suara yang nyata atau real count yang diperoleh dari pemilu yang jujur dan adil," katanya.
”Kemudian untuk menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara, kami mendesak Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan,” sambungnya.
Pernyataan sikap FKP3 tersebut disampaikan Jenderal TNI (Purn) Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi didamping Letjen TNI (Purn) Sutiyoso, menyikapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Museum Bang Yos, Bekasi, Sabtu (17/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Fachrul Razi menyebut FKP3 memberi beberapa catatan sangat buruk tentang pelaksanaan Pilpres 2024. Mantan Menteri Agama (Menag) ini menyebut sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat-aparat pemerintah untuk mendukung pemenangan paslon nomor urut 2 sangat menodai demokasi di Indonesia.
Baca Juga
”Pemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 02 yang dilakukan melalui rekayasa hukum sangat memalukan dan langsung disambut oleh KPU tanpa lebih dahulu menunggu revisi peraturan PKPU telah nyata-nyata mengkhianati konstitusi,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung paslon 02, kata Fachrur Razi, selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia.
”Kecurangan oleh petugas-petugas KPU dan jajarannya serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara struktur, massif dan sistematif telah sungguh-sungguh mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahayakan eksistensi dan keutuhan NKRI,” tegasnya.
Atas dasar itu, FKP3 memprotes keras deklarasi pemenangan 02 yang dilakukan berdasarkan quick count yang bukan merupakan hasil resmi pemilu. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024. "Kami akan menerima hasil penghitungan suara yang nyata atau real count yang diperoleh dari pemilu yang jujur dan adil," katanya.
”Kemudian untuk menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara, kami mendesak Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan,” sambungnya.
(cip)