Komnas HAM Didesak Periksa Kembali Prabowo di Kasus Penculikan Aktivis 97-98
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
“Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2009 telah menerbitkan empat rekomendasi terkait kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, salah satunya berisi agar Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc,” tuturnya.
Dia menuturkan, permintaan maaf dan pengakuan Prabowo terhadap sejumlah korban pun tentu saja tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelanggaran berat HAM yang dalam hal ini adalah penghilangan orang secara paksa. Dia melanjutkan, peristiwa penghilangan orang secara paksa tetaplah merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia oleh aparat negara sehingga kasus ini tidak bisa dianggap selesai atau ditutup.
"Kasus ini justru semakin kuat untuk diteruskan dengan adanya pengakuan Prabowo dan keterangan saksi. Selain itu, pengakuan yang dilakukan memperkuat alasan diberhentikannya Prabowo lewat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII/1998/DKP tanggal 24 Agustus 1998," ungkapnya.
Dia menambahkan, pengakuan Prabowo yang dilakukan secara terbuka juga sudah seharusnya menjadi salah satu bukti kuat bagi Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali dalam kapasitasnya sebagai penyelidik sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 18 dan 19 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Spesifiknya dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM tersebut, disebutkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan, Komnas HAM diberikan kewenangan untuk memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
"Berdasarkan ketentuan UU ini, Komnas HAM tentu dapat memanggil Prabowo Subianto sebagai bagian dari aktor pelaku yang saat itu menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Lembaga ini pun dapat turut memanggil Budiman Sudjatmiko sebagai saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan Prabowo," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini harus segera dituntaskan, sebab pemerintah lewat presiden telah mengakui serta menyesalkan terjadinya penghilangan orang secara paksa 1997-1998 sebagai salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
Dia menuturkan, permintaan maaf dan pengakuan Prabowo terhadap sejumlah korban pun tentu saja tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelanggaran berat HAM yang dalam hal ini adalah penghilangan orang secara paksa. Dia melanjutkan, peristiwa penghilangan orang secara paksa tetaplah merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia oleh aparat negara sehingga kasus ini tidak bisa dianggap selesai atau ditutup.
"Kasus ini justru semakin kuat untuk diteruskan dengan adanya pengakuan Prabowo dan keterangan saksi. Selain itu, pengakuan yang dilakukan memperkuat alasan diberhentikannya Prabowo lewat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII/1998/DKP tanggal 24 Agustus 1998," ungkapnya.
Dia menambahkan, pengakuan Prabowo yang dilakukan secara terbuka juga sudah seharusnya menjadi salah satu bukti kuat bagi Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali dalam kapasitasnya sebagai penyelidik sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 18 dan 19 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Spesifiknya dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM tersebut, disebutkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan, Komnas HAM diberikan kewenangan untuk memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
"Berdasarkan ketentuan UU ini, Komnas HAM tentu dapat memanggil Prabowo Subianto sebagai bagian dari aktor pelaku yang saat itu menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Lembaga ini pun dapat turut memanggil Budiman Sudjatmiko sebagai saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan Prabowo," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini harus segera dituntaskan, sebab pemerintah lewat presiden telah mengakui serta menyesalkan terjadinya penghilangan orang secara paksa 1997-1998 sebagai salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
Lihat Juga :