Komnas HAM Didesak Periksa Kembali Prabowo di Kasus Penculikan Aktivis 97-98

Selasa, 13 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
A A A
“Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2009 telah menerbitkan empat rekomendasi terkait kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, salah satunya berisi agar Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc,” tuturnya.

Dia menuturkan, permintaan maaf dan pengakuan Prabowo terhadap sejumlah korban pun tentu saja tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelanggaran berat HAM yang dalam hal ini adalah penghilangan orang secara paksa. Dia melanjutkan, peristiwa penghilangan orang secara paksa tetaplah merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia oleh aparat negara sehingga kasus ini tidak bisa dianggap selesai atau ditutup.

"Kasus ini justru semakin kuat untuk diteruskan dengan adanya pengakuan Prabowo dan keterangan saksi. Selain itu, pengakuan yang dilakukan memperkuat alasan diberhentikannya Prabowo lewat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII/1998/DKP tanggal 24 Agustus 1998," ungkapnya.

Dia menambahkan, pengakuan Prabowo yang dilakukan secara terbuka juga sudah seharusnya menjadi salah satu bukti kuat bagi Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali dalam kapasitasnya sebagai penyelidik sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 18 dan 19 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Spesifiknya dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM tersebut, disebutkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan, Komnas HAM diberikan kewenangan untuk memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.

"Berdasarkan ketentuan UU ini, Komnas HAM tentu dapat memanggil Prabowo Subianto sebagai bagian dari aktor pelaku yang saat itu menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Lembaga ini pun dapat turut memanggil Budiman Sudjatmiko sebagai saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan Prabowo," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini harus segera dituntaskan, sebab pemerintah lewat presiden telah mengakui serta menyesalkan terjadinya penghilangan orang secara paksa 1997-1998 sebagai salah satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Rekomendasi
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved