BKKBN Ajak Bersama Wujudkan Indonesia Ramah Disabilitas
Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
WHO menyebutkan di Indonesia terdapat sekitar 24 juta orang yang tergolong disabilitas, termasuk orang tua, disabilitas mental dan intelektual.
Dari jumlah tersebut baru 40% penyandang disabilitas usia sekolah yang bersekolah dan 60% sisanya belum mendapat layanan pendidikan yang optimal.
Menurut Badan Pusat Statistik, dampak dari kondisi pendidikan yang rendah menyebabkan posisi penyandang disabilitas menjadi mengalami problem anda yaitu pertama kondisi disabilitas itu sendiri dan kedua daya saing yang rendah akibat system social dan kondisi lingkungan yang kurang mendukung terhadap penyandang disabilitas.
Hasto mengatakan, BKKBN bekerja sama dengan lembaga pemerintah maupun lembaga sosial yang langsung menangani disabilitas khususnya remaja. Sesuai UU 19 tahun 2011 yang berkaitan dengan konvensi hak-hak manusia penyandang disabilitas. Ada poin-poin yang memperkuat peran BKKBN.
“Kebebasan mereka untuk memilih dan berencana sangat diakomodasi dalam undang-undang. Kemudian kita juga memberikan respek terhadap keluarga, rumah dan lingkungan mereka sendiri,” katanya.
Rektor UNS Jamal Wiwoho dalam sambutannya mengatakan, UNS sudah sejak tahun 1968 mendirikan Pendidikan Luar Biasa dan Pusat Studi Disabilitas yang berdiri sejak 1994 dan melengkapi kampus dengan segala sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.
UNS juga mendidik 28 mahasiswa disabilitas dan saat ini membuka pendaftaran seleksi mandiri jalur disabilitas. Bahkan mahasiswa UNS pernah mendapatkan medali saat kejuaraan Asian Paaragames 2018 lalu.
Sayangnya, kata dia, masyarakat masih belum sepenuhnya ramah terhadap disabilitas. Padahal UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan kewirausahaan dan koperasi, kesejahteraan sosial, habilitasi dan rehabilitasi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, serta hak berekspresi, berkomunikasi dan mendapatkan informasi.
Dari jumlah tersebut baru 40% penyandang disabilitas usia sekolah yang bersekolah dan 60% sisanya belum mendapat layanan pendidikan yang optimal.
Menurut Badan Pusat Statistik, dampak dari kondisi pendidikan yang rendah menyebabkan posisi penyandang disabilitas menjadi mengalami problem anda yaitu pertama kondisi disabilitas itu sendiri dan kedua daya saing yang rendah akibat system social dan kondisi lingkungan yang kurang mendukung terhadap penyandang disabilitas.
Hasto mengatakan, BKKBN bekerja sama dengan lembaga pemerintah maupun lembaga sosial yang langsung menangani disabilitas khususnya remaja. Sesuai UU 19 tahun 2011 yang berkaitan dengan konvensi hak-hak manusia penyandang disabilitas. Ada poin-poin yang memperkuat peran BKKBN.
“Kebebasan mereka untuk memilih dan berencana sangat diakomodasi dalam undang-undang. Kemudian kita juga memberikan respek terhadap keluarga, rumah dan lingkungan mereka sendiri,” katanya.
Rektor UNS Jamal Wiwoho dalam sambutannya mengatakan, UNS sudah sejak tahun 1968 mendirikan Pendidikan Luar Biasa dan Pusat Studi Disabilitas yang berdiri sejak 1994 dan melengkapi kampus dengan segala sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.
UNS juga mendidik 28 mahasiswa disabilitas dan saat ini membuka pendaftaran seleksi mandiri jalur disabilitas. Bahkan mahasiswa UNS pernah mendapatkan medali saat kejuaraan Asian Paaragames 2018 lalu.
Sayangnya, kata dia, masyarakat masih belum sepenuhnya ramah terhadap disabilitas. Padahal UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan kewirausahaan dan koperasi, kesejahteraan sosial, habilitasi dan rehabilitasi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, serta hak berekspresi, berkomunikasi dan mendapatkan informasi.
Lihat Juga :