Respons Kaesang terkait Petisi UGM dan UII untuk Jokowi

Jum'at, 02 Februari 2024 - 17:41 WIB
loading...
Respons Kaesang terkait Petisi UGM dan UII untuk Jokowi
Sejumlah guru besar, dosen, mahasiswa hingga alumni UGM menyampaikan petisi sebagai kritik terhadap Presiden Jokowi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sejumlah guru besar, dosen, mahasiswa hingga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan petisi sebagai kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Hal ini karena Jokowi dianggap telah melakukan tindakan menyimpang di tengah proses demokrasi.

Dalam Petisi Bulaksumur yang dibacakan pada Rabu (31/1/2024), mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan menyimpang dari prinsip-prinsip moral demokrasi, kerakyatan dan keadilan sosial oleh Presiden Jokowi yang juga sebagai alumnus UGM.

"Kami menyesalkan tindakan-tindakan menyimpang yang justru terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada," bunyi dalam Petisi Bulaksumur, dikutip Rabu (31/1/2024).

Selain UGM, sejumlah akademika dari dosen, dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) juga mengeluarkan pernyataan sikap atas kondisi perkembangan politik nasional menjelang Pemilu 2024 ini.

Pernyataan ini secara langsung dibacakan oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid di depan Auditorium Prof KH Kahar Muzakir Kampus UII, Kamis (1/2/2024). Pernyataan sikap ini menyusul adanya gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi.

Merespons hal ini, Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tak ambil pusing mengenai adanya kritikan yang ditunjukkan kepada sang ayah, Presiden Jokowi.

Menurut dia, kritikan ataupun petisi merupakan suatu hal yang biasa terjadi. "Enggak apa-apa, namanya juga ini kan dinamika biasa, biasa terjadi," kata Kaesang di Lampung Selatan, Lampung, Jumat (2/2/2024).

Sementara itu, Presiden Jokowi menanggapi santai soal petisi yang disampaikan civitas akademika UGM dan UII. Jokowi mengatakan, petisi berisi kritikan untuknya itu merupakan hak berdemokrasi masyarakat.

Pada petisi tersebut, Jokowi dikritik karena model kepemimpinannya yang sudah melenceng dan menabrak aturan tentang bernegara yang baik.

"Ya itu hak demokrasi," kata Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).

Jokowi menuturkan setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat. Mantan wali kota Solo itu pun mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritikan kepadanya. "Setiap orang boleh berbicara berpendapat. Silakan," tutur Jokowi.

Jokowi sendiri sebelumnya mengaku sudah mengetahui soal Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM itu. Menanggapi hal itu, Jokowi menilai bahwa apa yang disampaikan adalah hak berdemokrasi. Dia pun memilih tidak berkomentar soal hal lain yang menyangkut poin-poin di dalam petisi.

"Ya itu hak demokrasi," jawab Jokowi di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2024).

Diketahui, petisi disampaikan oleh Prof Koentjoro di Balairung UGM. Dia tidak sendiri, sejumlah guru besar UGM, dosen, hingga mahasiswa turut hadir bersamanya.

Berikut isi dari Petisi Bulaksumur UGM untuk Jokowi:

Kami menyesalkan tindakan-tindakan menyimpang yang justru terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang juga merupakan bagian dari keluarga besar UGM.

Pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam berbagai demokrasi perwakilan yang sedang berjalan, dan pernyataan kontradiktif pembenaran-pembenaran Presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik, serta netralitas dan keberpihakan merupakan wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi.

Presiden Joko Widodo sebagai alumni semestinya berpegang pada jati diri UGM yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dengan turut memperkuat demokratisasi agar berjalan sesuai standar moral yang tinggi dan dapat mencapai tujuan pembentukan pemerintahan yang sah (legitimate) demi melanjutkan estafet kepemimpinan untuk mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8972 seconds (0.1#10.140)