JPU Sebut Dito Mahendra Tak Hanya Miliki 9 Senpi Ilegal tapi Juga 2.157 Butir Peluru

Jum'at, 02 Februari 2024 - 20:25 WIB
loading...
JPU Sebut Dito Mahendra...
Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kasus senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Persidangan yang digelar di PN Jaksel pada Senin, 15 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, Dito Mahendra tidak hanya menyimpan 9 senpi ilegal, tapi juga memiliki 2.157 butir peluru.

“Bahwa terdakwa (Dito Mahendra) menguasai 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin, dan 2 pucuk air softgun secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat izin,” kata Jaksa Satria Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Berkas Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan

Jaksa menegaskan, selain itu mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut diketahui juga menguasai 2.157 butir peluru aktif. Jaksa meyakini, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pada persidangan lanjutan, Senin, 29 Januari 2024, JPU dengan tegas menyatakan menolak eksepsi atau keberatan Dito Mahendra terhadap dakwaan JPU.

Baca juga: Senpi Dito Mahendra Ditaksir Mencapai Rp3 Miliar, Ini Daftarnya

Jaksa Satria menyatakan, dakwaan telah sesuai dengan fakta dan barang bukti yang ditemukan. "Bahwa posisi dari seluruh senjata api dan peluru yang ditemukan penyidik KPK dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja dari Terdakwa," ujar Jaksa.

Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam eksepsinya mengatakan kliennya menguasai senjata api ilegal hanya sebagai koleksi. Sidang kasus senpi ilegal Dito Mahendra ini akan kembali digelar pekan depan pada Senin, 5 Februari 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Rekomendasi
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Analis: Israel Omong...
Analis: Israel Omong Besar tapi Tak Mampu Serang Dahsyat Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved