Tak Ucapkan Terima Kasih, Gibran Digugat Almas Rp10 Juta Karena Dianggap Wanprestasi
Kamis, 01 Februari 2024 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat, sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," kata Almas dalam keterangan tersebut.
Karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, maka Gibran dianggap telah melakukan wanprestasi kepada Almas.
Almas menjelaskan, saat melakukan ducial review Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat Rp10 juta untuk membayar sewa advokat.
Baca juga: Profil Almas Tsaqibbirru, Dulu Muluskan Gibran Jadi Cawapres 2024 Kini Menggugat ke Pengadilan
"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp10.000.000,00 secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Almas dalam tulisan tersebut.
Karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, maka Gibran dianggap telah melakukan wanprestasi kepada Almas.
Almas menjelaskan, saat melakukan ducial review Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat Rp10 juta untuk membayar sewa advokat.
Baca juga: Profil Almas Tsaqibbirru, Dulu Muluskan Gibran Jadi Cawapres 2024 Kini Menggugat ke Pengadilan
"Bahwa pada intinya penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp10.000.000,00 secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Almas dalam tulisan tersebut.
(abd)
Lihat Juga :