Menelisik di Balik Bahaya Rokok Ilegal
Senin, 29 Januari 2024 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini menjadi indikasi bahwa kebijakan kenaikan cukai untuk menekan prevalensi merokok kurang efektif. Hasil Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) pada tahun 2021, menunjukkan bahwa kebijakan harga tidak selalu serta merta membuat perokok untuk berhenti merokok.
Hasil survey tersebut semakin memperkuat argumen bahwa kenaikan harga rokok tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok (usia 15 tahun keatas) karena variabel harga rokok bukanlah faktor utama yang menyebabkan seseorang memutuskan berhenti merokok.
Di sisi lain, ketika konsumen rokok tidak mengalami penurunan secara signifikan akibat kenaikan tarif cukai yang terus terjadi di setiap tahunnya, justru yang telah mengalami dampak secara langsung adalah keberlangsungan produsen produk tembakau.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2021) menunjukkan bahwa sejak 2014, volume produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terus mengalami penurunan dramatis dan diikuti dengan makin banyaknya pabrikan rokok yang gulung tikar. Berdasarkan data Gappri (2022) jumlah pabrikan rokok mengalami penurunan signifikan dari 4609 perusahaan di tahun 2007 menjadi hanya tersisa 1200 perusahaan di tahun 2022.
Ironisnya, kenaikan tarif cukai justru telah sukses mendorong terjadinya peningkatan perederan rokok ilegal. Data DJBC (2020) mencatat bahwa kenaikan tarif cukai, terutama pada kenaikan tarif yang cukup tinggi yang terjadi di tahun 2020 sebesar 23% dan HJE meningkat 35% (PMK 152/2019), telah memicu peningkatan peredaran rokok ilegal menjadi 4,8% di tengah terjadinya penurunan jumlah volume produksi rokok legal yang drastis.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pergeseran konsumsi rokok atas harga yang lebih murah nyata adanya. Penelitian yang dilakukan oleh Schafferer et al. (2018) menjelaskan bahwa perokok dari kelompok dispossible income yang lebih rendah memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk membeli rokok ilegal sebagai kompensasi kenaikan harga rokok dibandingkan perokok dengan dispossible income yang lebih tinggi.
Selaras dengan hasil survei PPKE (2022) yang juga menunjukkan bahwa mayoritas (70%) perokok mengonsumsi merk rokok berdasarkan pertimbangan harga. Berdasarkan survei yang telah dilakukan PPKE (2022) juga ditemukan bahwa sebagian besar konsumen rokok ilegal (rokok polosan ataupun tingwe) adalah masyarakat yang berpendapatan rendah.
Hasil survey tersebut semakin memperkuat argumen bahwa kenaikan harga rokok tidak efektif menurunkan angka prevalensi merokok (usia 15 tahun keatas) karena variabel harga rokok bukanlah faktor utama yang menyebabkan seseorang memutuskan berhenti merokok.
Di sisi lain, ketika konsumen rokok tidak mengalami penurunan secara signifikan akibat kenaikan tarif cukai yang terus terjadi di setiap tahunnya, justru yang telah mengalami dampak secara langsung adalah keberlangsungan produsen produk tembakau.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2021) menunjukkan bahwa sejak 2014, volume produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terus mengalami penurunan dramatis dan diikuti dengan makin banyaknya pabrikan rokok yang gulung tikar. Berdasarkan data Gappri (2022) jumlah pabrikan rokok mengalami penurunan signifikan dari 4609 perusahaan di tahun 2007 menjadi hanya tersisa 1200 perusahaan di tahun 2022.
Ironisnya, kenaikan tarif cukai justru telah sukses mendorong terjadinya peningkatan perederan rokok ilegal. Data DJBC (2020) mencatat bahwa kenaikan tarif cukai, terutama pada kenaikan tarif yang cukup tinggi yang terjadi di tahun 2020 sebesar 23% dan HJE meningkat 35% (PMK 152/2019), telah memicu peningkatan peredaran rokok ilegal menjadi 4,8% di tengah terjadinya penurunan jumlah volume produksi rokok legal yang drastis.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pergeseran konsumsi rokok atas harga yang lebih murah nyata adanya. Penelitian yang dilakukan oleh Schafferer et al. (2018) menjelaskan bahwa perokok dari kelompok dispossible income yang lebih rendah memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk membeli rokok ilegal sebagai kompensasi kenaikan harga rokok dibandingkan perokok dengan dispossible income yang lebih tinggi.
Selaras dengan hasil survei PPKE (2022) yang juga menunjukkan bahwa mayoritas (70%) perokok mengonsumsi merk rokok berdasarkan pertimbangan harga. Berdasarkan survei yang telah dilakukan PPKE (2022) juga ditemukan bahwa sebagian besar konsumen rokok ilegal (rokok polosan ataupun tingwe) adalah masyarakat yang berpendapatan rendah.
Bahaya Rokok Ilegal
Rokok telah lama menjadi perbincangan serius dalam konteks kesehatan masyarakat. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa rokok illegal sering kali dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih serius dibandingkan dengan rokok legal yang diatur dengan ketat. Hal itu karena rokok ilegal mutlak diproduksi dan diperdagangkan tanpa melibatkan proses regulasi yang ketat, sehingga mengakibatkan kekhawatiran utama terkait bahan-bahan kimia berbahaya yang “mungkin” terkandung di dalamnya. Tanpa kontrol mutu yang tepat, rokok ilegal berpotensi mengandung zat aditif yang merugikan kesehatan.Lihat Juga :