PBNU Nonaktifkan Habib Luthfi, Khofifah, dan Mustofa Aqil Siradj
Senin, 22 Januari 2024 - 08:27 WIB
loading...
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menonaktifkan Habib Luthfi bin Yahya, Khofifah Indar Parawansa dari kepengurusan organisasi karena masuk dalam tim sukses capres-cawapres 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) resmi menonaktifkan Habib Luthfi bin Yahya , Khofifah Indar Parawansa , dan KH Mustofa Aqil Siradj dari kepengurusan organisasi. Penonaktifan itu disebabkan ketiganya masuk dalam tim sukses calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) atau menjadi tim sukses capres-cawapres. Berdasarkan SK Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, sedikitnya terdapat 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.
"Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A'wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," kata Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Amin Said Husni dikutip Senin (22/1/2024).
Amin Said mengatakan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.
"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," katanya.
Semua fungsionaris adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif atau tim sukses capres-cawapres. Di jajaran Mustasyar, terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) atau menjadi tim sukses capres-cawapres. Berdasarkan SK Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, sedikitnya terdapat 63 nama fungsionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.
"Mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden. Ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A'wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga," kata Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Amin Said Husni dikutip Senin (22/1/2024).
Amin Said mengatakan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.
"Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka," katanya.
Semua fungsionaris adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif atau tim sukses capres-cawapres. Di jajaran Mustasyar, terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).
Lihat Juga :