MK Tak Kenal Putusan Tidak Sah

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:57 WIB
loading...
MK Tak Kenal Putusan...
Sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. FOTO/MPI/DA
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal putusan yang tidak sah meski hakim yang memutuskan perkara tersebut terbukti melanggar kode etik.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik," ucap Guntur di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).



"Hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah dan batal," sambungnya.

Dia mengatakan, putusan MK atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diterapkan dalam hukum acara peradilan MK.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menolak gugatan yang diajukan dua orang ahli hukum tata negara tersebut.

"Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang persidangan, Gedung MKRI, Selasa (16/1/2024).

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang di antaranya meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Baca juga: MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres

Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved