Warga China Paling Banyak Dideportasi dari Indonesia
Jum'at, 12 Januari 2024 - 18:04 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa warga negara China paling banyak dideportasi dari Indonesia sepanjang 2023 dibandingkan negara lainnya. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa warga negara China paling banyak dideportasi dari Indonesia sepanjang 2023 dibandingkan negara lainnya. Berdasarkan data imigrasi, total deportasi sebanyak 2.374 tindakan.
“Warga negara yang paling banyak dideportasi dari Indonesia yakni China 507 orang, Nigeria 420 orang, Malaysia 332 orang, Vietnam 142 orang, dan India 93 orang,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Kantor Imigrasi yang terbanyak melakukan deportasi yakni Kantor Imigrasi Batam 227 tindakan, Kantor Imigrasi Depok 225 tindakan, Kantor Imigrasi Bekasi 190 tindakan, Kantor Imigrasi Bogor 182 tindakan, dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara 160 tindakan. Lalu, 57 negara yang menjalani Pro-justitia di antaranya 10 orang warga negara Nigeria, 9 orang warga negara Indonesia, 8 orang warga negara China, 8 orang warga negara Vietnam, dan 5 orang warga negara Pakistan.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 80 WNA dari China, Korsel, dan India Selama 2023
Sedangkan pelanggar hukum terbanyak yakni 8 orang melanggar Pasal 119 (1) yakni tidak memiliki dokumen perjalanan dari visa yang sah dan masih berlaku. Lalu, 6 orang melanggar Pasal 122 huruf a yakni menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal.
Kemudian, 6 orang melanggar Pasal 126 huruf c yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga merilis data jumlah perlintasan pada 2023. Berdasarkan data yang dihimpun sebanyak 41.666.999 orang melintas di Indonesia.
“Warga negara yang paling banyak dideportasi dari Indonesia yakni China 507 orang, Nigeria 420 orang, Malaysia 332 orang, Vietnam 142 orang, dan India 93 orang,” kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Kantor Imigrasi yang terbanyak melakukan deportasi yakni Kantor Imigrasi Batam 227 tindakan, Kantor Imigrasi Depok 225 tindakan, Kantor Imigrasi Bekasi 190 tindakan, Kantor Imigrasi Bogor 182 tindakan, dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara 160 tindakan. Lalu, 57 negara yang menjalani Pro-justitia di antaranya 10 orang warga negara Nigeria, 9 orang warga negara Indonesia, 8 orang warga negara China, 8 orang warga negara Vietnam, dan 5 orang warga negara Pakistan.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 80 WNA dari China, Korsel, dan India Selama 2023
Sedangkan pelanggar hukum terbanyak yakni 8 orang melanggar Pasal 119 (1) yakni tidak memiliki dokumen perjalanan dari visa yang sah dan masih berlaku. Lalu, 6 orang melanggar Pasal 122 huruf a yakni menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal.
Kemudian, 6 orang melanggar Pasal 126 huruf c yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga merilis data jumlah perlintasan pada 2023. Berdasarkan data yang dihimpun sebanyak 41.666.999 orang melintas di Indonesia.
Lihat Juga :