Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024, Ini Syaratnya

Senin, 08 Januari 2024 - 18:50 WIB
loading...
Seleksi PPIH Arab Saudi...
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat 1445 H/2024 M. Pendaftaran seleksi ini dibuka mulai 11–19 Januari 2024.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11-19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Arab Saudi, Senin (8/1/2024).



Anna Hasbie saat ini berada di Arab Saudi mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kunjungan ini, Menag dijadwalkan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah.

Seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Sementara wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Qur'an, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

“Untuk CAT dan wawancara akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024. Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024,” ucapnya.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M yaitu Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).

"Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag," katanya.

Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.



“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” ujar Arsad.

Berikut info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar.

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berbadan Sehat/istitaah;
d. Laki-laki dan/atau Perempuan;
e. Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Persyaratan Khusus

A. Pelindungan Jemaah
1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
3. Berasal dari unsur TNI/Polri;
4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri;
5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
4. Memahami dan mampu melakukan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji; dan
5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

a. Kartu Tanda Penduduk
b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
c. Ijazah Pendidikan Terakhir
d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp10.000
g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) bermaterai Rp10.000

4. Pemberi Rekomendasi

a. Pimpinan Media
b. Mabes TNI/Mabes Polri
c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
e. Pengurus Ormas tingkat Pusat/Pimpinan Ponpes/Rektor PTKI
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)