Biaya Haji 2024 Sudah Bisa Mulai Dicicil Jemaah

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:29 WIB
loading...
Biaya Haji 2024 Sudah...
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta sudah bisa mulai dicicil. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta sudah bisa mulai dicicil. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama ( Kemenag ) sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.

Hasil kesepakatan itu sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.

Salah satu kesimpulan rapat tersebut juga disebutkan bahwa Komisi VIII DPR meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.





"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna Hasbie dikutip Kamis (14/12/2023).

Biaya Haji 2024 Sudah Bisa Mulai Dicicil Jemaah


Dia menuturkan bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sebagai tindak lanjutnya mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023. Surat tersebut bertujuan untuk menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 2024 sudah dapat mencicil pelunasan biaya haji masing-masing.

“Kita sudah meminta para kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing. Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” katanya.



Dia melanjutkan, skema ini baru diberlakukan sekarang. Proses pelunasan biaya haji selama ini tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH. "Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," tuturnya.

Diketahui, huota haji Indonesia 2024 sebanyak 221.000. Jumlah itu terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Indonesia dalam perkembangan selanjutnya mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)