Biaya Haji 2024 Sudah Bisa Mulai Dicicil Jemaah
Kamis, 14 Desember 2023 - 09:29 WIB
loading...
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta sudah bisa mulai dicicil. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta sudah bisa mulai dicicil. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama ( Kemenag ) sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.
Hasil kesepakatan itu sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Salah satu kesimpulan rapat tersebut juga disebutkan bahwa Komisi VIII DPR meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
Baca juga: Menag Luncurkan Seragam Baru untuk Jemaah Haji 2024
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna Hasbie dikutip Kamis (14/12/2023).
Hasil kesepakatan itu sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Salah satu kesimpulan rapat tersebut juga disebutkan bahwa Komisi VIII DPR meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
Baca juga: Menag Luncurkan Seragam Baru untuk Jemaah Haji 2024
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna Hasbie dikutip Kamis (14/12/2023).

Lihat Juga :