Dituntut 16 Tahun Penjara, 13 April 2018 Setnov Akan Baca Pleidoi

Kamis, 29 Maret 2018 - 22:09 WIB
Dituntut 16 Tahun Penjara,...
Dituntut 16 Tahun Penjara, 13 April 2018 Setnov Akan Baca Pleidoi
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Yanto, memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Setya Novanto (Setnov) akan dilakukan pada 13 April 2018.

"Pledoi dibacakan 13 April 2018," kata Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Sebelumnya, Setnov dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Setnov selama lima tahun dan menolak status justice collaborator yang diajukan mantan Ketua DPR tersebut.

Atas tuntutan itu, Setnov akan menyiapkan nota pembelaan dan akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

"Kami tetap menghargai apa yang menjadi rumusan penuntut umum. Kami akan menyampaikan pleidoi baik pribadi maupun melalui penasihat hukum," kata Novanto di hadapan majelis hakim.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4906 seconds (0.1#10.140)