Abaikan Rekomendasi KASN, Kepala Daerah Bakal Disanksi

Selasa, 20 Maret 2018 - 07:28 WIB
Abaikan Rekomendasi KASN, Kepala Daerah Bakal Disanksi
Abaikan Rekomendasi KASN, Kepala Daerah Bakal Disanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang memformulasikan aturan terkait pemberian sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini adalah seperti kepala daerah, menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 32 ayat 3 disebutkan bahwa hasil pengawasan KASN yang disampaikan kepada PPK wajib ditindaklanjuti.

Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan hingga kini masih terdapat PPK yang mengabaikan rekomendasi tersebut. "Nah, ini sebenarnya jelas di dalam UU bahwa mengabaikan rekomendasi KASN yang sifatnya mengikat ada dampaknya. Persoalannya di negara kita tidak cukup hanya UU, tapi butuh aturan teknis. Ini yang sedang dibahas," katanya di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dia mengatakan di dalam UU ASN sudah dipaparkan berbagai macam sanksi yang akan diterima PPK jika tidak melaksanakan rekomendasi KASN. Sanksi tersebut antara lain teguran dan peringatan. Selain itu, juga bisa berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan pengembalian pembayaran. Termasuk juga hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terdapat pula sanksi PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini tidak saja hanya teguran. Bisa juga sampai dimakzulkan," ungkapnya.

Untuk memaksimalkan implementasi aturan tersebut, pemerintah tengah membahas aturan teknis berupa instruksi presiden (inpres). Inpres itu akan mengatur pendelegasian wewenang presiden dalam memberikan sanksi kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB). "UU diatur presiden yang menjatuhkan sanksi. Tapi kan tidak mungkin beliau langsung. Di dalam inpres tersebut Menpan-RB atas nama presiden," tuturnya.

Irham mengatakan sejak KASN dibentuk sampai saat ini sudah lebih dari 800-an rekomendasi yang dikeluarkan. Mulai rekomendasi soal netralitas, pengangkatan jabatan pimpinan tinggi (JPT), hingga proses mutasi/rotasi pegawai. "Banyak yang PPK me-nonjob-kan pegawainya tanpa alasan jelas. Rekomendasi kita untuk dikembalikan ke tempat semula diabaikan. Lalu soal netralitas itu juga masih ada yang bandel, meskipun memang lebih banyak yang laksanakan rekomendasi," paparnya.

Dia berharap dengan adanya aturan yang lebih jelas ini maka akan membuat PPK melaksanakan rekomendasi KASN. Dengan begitu, merit sistem dapat terbangun di lingkungan birokrasi. Menurutnya, oknum-oknum pejabat yang tidak menjalankan rekomendasi adalah orang-orang yang tidak paham berpemerintahan. "Jadi kalau ada sanksi mikir-mikir jika mengabaikan," ujarnya.

Senada dengan Irham, Asisten Deputi (Asdep) Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpan-RB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan saat ini Kemenpan-RB dan Kemenko Polhukam sedang menyusun rancangan inpres yang memuat pendelegasian kewenangan dari presiden kepada Menpan-RB untuk memberikan sanksi kepada PPK. Rencananya, pengaturan tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap PPK instansi pusat akan diatur dengan peraturan presiden (perpres). "Sedangkan untuk instansi daerah akan diatur dengan Permenpan-RB," katanya.

Dia mengatakan hasil penjatuhan sanksi tidak serta-merta dilakukan oleh menteri. Jika berkaitan dengan netralitas, nantinya hasil pengawasan dari Bawaslu/Panwaslu akan dibawa ke praforum sidang, kemudian dilanjutkan ke forum sidang. "Anggota sidang terdiri dari KASN, BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan diketuai oleh Menpan-RB," ungkapnya.

Terkait dengan persoalan netralitas, Bambang banyak rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh PPK. Dari 117 yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Kemenpan-RB, KASN telah mengeluarkan 48 rekomendasi. Lima di antaranya diberikan sanksi disiplin dan 43 kasus diberikan sanksi moral. "Namun, baru empat rekomendasi yang ditindaklanjuti, yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Jeneponto, Kota Pare-Pare, dan Kota Makassar," ujarnya.

Sebelumnya pada Februari lalu, Menpan-RB Asman Abnur mengakui bahwa penegakan sanksi bagi PNS masih terkendala eksekusi. Pasalnya, masih ditemukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sanksi. "Tidak gampang karena PPK-nya itu kepala daerah. (PNS) bawahannya jadi mungkin tidak enak. Ini agak sulit diprediksi keputusannya," katanya.

Asman mengungkapkan, sejak 2016 sampai Februari 2018 ini total pelanggaran netralitas mencapai 85 kasus, di mana tahun ini 40 kasus pelanggaran yang diproses. Menurutnya, jumlah ini belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Dia meyakini jumlah pelanggaran sesungguhnya lebih dari itu. "Dari 40 kasus melibatkan 101 PNS. Pada pelaksanaan pilkada tahun ini ada 3 kasus di tingkatan provinsi, sementara 37 kasus terjadi di kabupaten/kota. Sampai sejauh ini baru dua kasus yang ditindaklanjuti," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2900 seconds (0.1#10.140)