Diperlukan Pengawas Independen agar Lembaga Survei Taat Asas
Rabu, 03 Januari 2024 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, dia menyarankan perlunya lembaga pengawas independen terhadap semua lembaga survei. Harapannya semua lembaga survei akan profesional dalam melakukan penelitian. Lembaga survei melakukan survei semata berdasarkan prinsip dan kaidah ilmiah yang berlaku universal.
Jamiluddin juga menekankan agar nantinya pengawas independen bisa taat asas. Sebab, persoalan di Indonesia pada umumnya sulit taat asas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal itu untuk mencegah praktik yang tidak pantas antara lembaga pengawas dan yang diawasi.
"Jadi, kalau lembaga pengawas independen dibentuk, maka dipastikan orang yang ditugaskan haruslah yang taat asas. Hanya orang-orang seperti ini yang dapat melakukan pengawasan secara efisien dan efektif. Mereka ini juga yang berani memberi sanksi sepadan dengan kesalahan yang dilakukan lembaga survei," ungkap mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.
Pengamat politik Universitas Trunojoyo Surokim Abdussalam mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa turun tangan dalam sengkarut penggiringan opini oleh lembaga survei.
“Saya pikir KPU perlu mengumumkan kepada publik lembaga-lembaga yang sudah terdaftar resmi yang berpartisipasi dalam pemilu agar diketahui publik,” ujarnya.
Di masa Pemilu seperti ini, lembaga survei muncul bagai jamur di musim hujan. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengawasi kerja dan akuntabilitas lembaga survei.
"Apakah sudah terdaftar sah di KPU dan sudah tergabung dalam asosiasi sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga,” ucapnya.
Jamiluddin juga menekankan agar nantinya pengawas independen bisa taat asas. Sebab, persoalan di Indonesia pada umumnya sulit taat asas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal itu untuk mencegah praktik yang tidak pantas antara lembaga pengawas dan yang diawasi.
"Jadi, kalau lembaga pengawas independen dibentuk, maka dipastikan orang yang ditugaskan haruslah yang taat asas. Hanya orang-orang seperti ini yang dapat melakukan pengawasan secara efisien dan efektif. Mereka ini juga yang berani memberi sanksi sepadan dengan kesalahan yang dilakukan lembaga survei," ungkap mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.
Pengamat politik Universitas Trunojoyo Surokim Abdussalam mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa turun tangan dalam sengkarut penggiringan opini oleh lembaga survei.
“Saya pikir KPU perlu mengumumkan kepada publik lembaga-lembaga yang sudah terdaftar resmi yang berpartisipasi dalam pemilu agar diketahui publik,” ujarnya.
Di masa Pemilu seperti ini, lembaga survei muncul bagai jamur di musim hujan. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengawasi kerja dan akuntabilitas lembaga survei.
"Apakah sudah terdaftar sah di KPU dan sudah tergabung dalam asosiasi sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga,” ucapnya.
Lihat Juga :