Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo Digelar Kamis, 4 Januari
Selasa, 02 Januari 2024 - 13:28 WIB
loading...
Terdakwa kasus korupsi, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis, 4 Januari 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis, 4 Januari 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang duplik dengan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya. Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," kata Suparman di ruang sidang.
Baca juga: Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang duplik dengan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya. Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," kata Suparman di ruang sidang.
Baca juga: Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga :