BNPB: Pemerintah Berikan Rp500.000 Per Bulan untuk Korban Gempa Sumedang

Selasa, 02 Januari 2024 - 12:36 WIB
loading...
BNPB: Pemerintah Berikan...
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pemerintah akan memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang tidak dapat menempati rumahnya karena rusak pascagempa. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memastikan pemerintah akan memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) Rp500.000 per bulan bagi warga yang tidak dapat menempati rumahnya karena rusak pascagempa M4,8 di Sumedang, Jawa Barat.

“Dana sebesar 500.000 rupiah per bulan ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan. Rumah yang rusak sedang, ringan maupun berat ini nanti apakah diperbaiki atau digeser (dipindahkan). Silakan. Segera didata. Kalau enggak, semakin lambat data yang masuk maka semakin lambat juga dilakukan perbaikan,” kata Suharyanto, Selasa (2/1/2024).

Suharyanto menegaskan, seluruh penanganan sudah sesuai prosedur dan tepat waktu. Hal itu dikarenakan tim gabungan telah melakukan antisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan pada momentum Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.



Posko Siaga Nataru, telah dibentuk sehingga pada saat kejadian gempabumi M4,8 Sumedang, seluruh komponen penanggulangan bencana segera bertindak cepat. “Kita sebenarnya sudah melakukan siaga penuh dengan membentuk Posko Siaga Nataru. Jadi ketika terjadi bencana seperti yang di Sumedang ini tim langsung bergerak cepat,” jelas Suharyanto.



Suharyanto juga meminta agar seluruh kebutuhan dasar warga terdampak dapat diprioritaskan. Tentunya hal ini juga membutuhkan kaji cepat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terstruktur, tepat waktu dan tepat sasaran.

“Dari pendataan itu nantinya maka dapat ditentukan apakah harus diperbaiki atau dipindah karena berada di zona rawan bencana,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)