Polri Larang Penggunaan Petasan saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri melarang penggunaan petasan atau mercon saat perayaan malam pergantian tahun. Meski demikian, penggunaan kembang api masih diperbolehkan dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke aparat kepolisian setempat.
"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam Tahun Baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/12/2023).
"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api itu harus ada izinnya," tambahnya.
Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud meliputi izin keramaian dan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru. "Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ucap Ramadhan.
Lihat Juga: One on One Bersama Korlantas Polri: 110,6 Juta Masyarakat Diprediksi Padati Libur Nataru
"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam Tahun Baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/12/2023).
"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api itu harus ada izinnya," tambahnya.
Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud meliputi izin keramaian dan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru. "Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ucap Ramadhan.
Lihat Juga: One on One Bersama Korlantas Polri: 110,6 Juta Masyarakat Diprediksi Padati Libur Nataru
(cip)