36 PNS Dipecat, Didominasi Kasus Bolos Kerja

Rabu, 21 Februari 2018 - 12:14 WIB
36 PNS Dipecat, Didominasi Kasus Bolos Kerja
36 PNS Dipecat, Didominasi Kasus Bolos Kerja
A A A
JAKARTA - Sebanyak 36 pegawai negeri sipil dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Keputusan itu diambil melalui sidang Badan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) terhadap 47 PNS, Senin 19 Februari 2018.

Berdasarkan informasi dari Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kasus PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari masih dominan, selain kasus-kasus pelanggaran lain.

Dari 47 PNS yang disidangkan, 17 orang di antaranya akibat bolos kerja. Bahkan ada yang bolos kerja hingga ratusan hari kerja, dan dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan diulangi lagi hingga tahun 2017 lalu.

Bapek juga menyidangkan lima kasus PNS terlibat narkoba, dan delapan PNS yang diberhentikan dengan alasan penyalahgunaan wewenang, tiga orang diduga melakuan pungutan liar.

Sekretaris Bapek, Bima Haria Wibisana, institusinya memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Bapek bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda,” katanya, seperti ditulis menpan.go.id, Selasa 20 Februari 2018.

Dari 47 kasus yang disidangkan, sebanyak 29 diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih dipending.

Sementara itu 13 kasus yang diperingan, ada empat PNS yang turun pangkat tiga tahun, dan sembilan PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Namun tidak ada sanksi yang dibatalkan.

Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sebelum dibawa ke sidang Bapek, sudah dilakukan dua kali pra sidang.

Adapun umumnya pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS akibat tidak masuk kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam satu tahun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3024 seconds (0.1#10.140)