Baliho Prabowo-Gibran Dipasang di Pos Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Jelas Melanggar Aturan

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:16 WIB
loading...
Baliho Prabowo-Gibran Dipasang di Pos Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Jelas Melanggar Aturan
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyesalkan pemasangan baliho Prabowo-Gibran di pagar RS Bhayangkara Serang dan di Pos Polisi Mojokerto. Foto/Tangkapan layar YouTube SINDOnews TV
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyesalkan pemasangan baliho Prabowo-Gibran di pagar RS Bhayangkara Serang dan di Pos Polisi Mojokerto. Diketahui, pemasangan alat peraga kampanye (APK) Prabowo-Gibran itu viral di media sosial pada Selasa, 19 Desember 2023.

“TPN menyesalkan pemasangan baliho Prabowo-Gibran di pagar RS Bhayangkara Serang dan di Pos Polisi Mojokerto. Pemasangan APK ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah,” kata Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, Kamis (21/12/2023).

TPN Ganjar-Mahfud mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses pelanggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat. “No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial,” ujarnya.



Dia menuturkan, pihak-pihak yang berwenang sudah dibekali aturan main kampanye dan aturan-aturan lain dalam pemilu. Maka itu, menurut dia, seharusnya dapat segera merespons pelanggaran yang ada tanpa menunggu kasus tersebut viral terlebih dahulu.

“Jangan sampai terkesan ada pembiaran dan baru ditindak setelah viral di media sosial. Sekali lagi, semua pihak perlu menjaga dan ingatkan selalu agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga netralitas agar pemilu berlangsung jujur dan adil,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)