Civitas Universitas Paramadina Lihat Kebebasan Berpendapat Berkurang
Rabu, 20 Desember 2023 - 20:05 WIB
loading...
Civitas Universitas Paramadina menyatakan demokrasi Indonesia telah mengalami penurunan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Civitas Universitas Paramadina menyatakan demokrasi Indonesia telah mengalami penurunan. Pernyataan disampaikan puluhan civitas di depan Auditorium Nurcholish Madjid, Kampus Paramadina, Rabu (20/12/2023).
Perwakilan civitas Sunaryo yang juga menjabat dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina menjelaskan, sistem demokrasi yang lahir pascaorde baru telah melemah saat ini. Dalam kebebasan berpendapat, Civitas Paramadina mencontohkan, warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah mengalami kriminalisasi pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Di sektor pemberantasan korupsi, Sunaryo menambahkan, pemerintah telah melemahkan KPK melalui revisi UU KPK. Pasalnya, UU KPK cenderung membuat para koruptor semakin leluasa.
Baca juga: Demokrasi Mundur, Civitas Universitas Paramadina Dorong Penguatan KPK dan Anti KKN
"Kita mengafirmasi bahwa demokrasi di Indonesia tengah mengalami kemunduran," ujar Sunaryo dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Kendati demikian, Sunaryo berkata, civitas Universita Paramadina menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah. Pertama, tuntutan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada presiden, kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Haris Azhar dkk. Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi Undang-Undang KPK," terang Sunaryo.
Perwakilan civitas Sunaryo yang juga menjabat dosen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina menjelaskan, sistem demokrasi yang lahir pascaorde baru telah melemah saat ini. Dalam kebebasan berpendapat, Civitas Paramadina mencontohkan, warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah mengalami kriminalisasi pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Di sektor pemberantasan korupsi, Sunaryo menambahkan, pemerintah telah melemahkan KPK melalui revisi UU KPK. Pasalnya, UU KPK cenderung membuat para koruptor semakin leluasa.
Baca juga: Demokrasi Mundur, Civitas Universitas Paramadina Dorong Penguatan KPK dan Anti KKN
"Kita mengafirmasi bahwa demokrasi di Indonesia tengah mengalami kemunduran," ujar Sunaryo dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Kendati demikian, Sunaryo berkata, civitas Universita Paramadina menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah. Pertama, tuntutan dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kepada pemerintah di mana pucuk tertinggi ada pada presiden, kami meminta agar pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga tanpa kekhawatiran adanya kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Haris Azhar dkk. Kami juga meminta agar pemberantasan korupsi tidak dilemahkan, sebagaimana yang ada pada revisi Undang-Undang KPK," terang Sunaryo.
Lihat Juga :