KPU Publikasi Dana Kampanye Capres-Cawapres 2024, Siapa yang Paling Banyak?

Rabu, 20 Desember 2023 - 14:18 WIB
loading...
KPU Publikasi Dana Kampanye...
KPU mempublikasi laporan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada kontestasi Pilpres 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasi laporan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada kontestasi Pilpres 2024.

Dana kampanye tersebut telah diterbitkan di Sistem Informasi Kampanye dan Dana kampanye (Sikadeka). Sistem ini digunakan KPU sebagai alat bantu peserta Pemilu dalam mengelola kegiatan kampanye dan melaporkan dana kampanye.

Salah satu yang dimuat dalam laporan dana kampanye itu adalah penerimaan sumbangan baik berupa uang, barang maupun jasa. Penerimaan sumbangan ini bisa didapatkan dari beragam sumber, seperti di antaranya; pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok serta sumbangan pihak lain perusahaan dan atau Badan usaha nonpemerintah.



Dari hasil penelusuran yang dilakukan MNC Portal Indonesia di Sikadeka, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon yang paling besar yakni sebesar Rp31,4 miliar.

Sementara, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menempatkan posisi berikutnya. Pasangan yang didukung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura ini mencatatkan dana kampanyenya sebesar Rp23,3 miliar.

Sedangkan, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mencatatkan dana kampanyenya sebesar Rp1 miliar. Adapun rincian lengkap dari penerimaan sumbangan dari masing-masing pasangan capres-cawapres di antaranya:

A. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp1.000.000.000

Total: Rp1.000.000.000

B. Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Penerimaan sumbangan dari pasangan calon berupa uang sebesar Rp2.000.000.000

Penerimaan sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik berupa barang sebesar Rp600.000.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)