Debat Pilpres 2024, Ujian untuk Cawapres Tanpa Latar Belakang Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat Pilpres 2024 babak kedua pada Jumat (22/12/2023) malam. Tema yang diangkat dalam debat kali ini adalah Ekonomi (baik ekonomi kerakyatan, ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan, melihat latar belakang pendidikan dan rekam jejak calon presiden, hanya capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang memiliki latar belakang di bidang ekonomi. Sementara capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berlatar belakang militer yang memiliki bisnis, sedangkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo berlatar belakang pendidikan di bidang hukum dan polisi.
Sementara untuk calon wakil presiden (cawapres) tidak ada satu pun yang memiliki latar belakang pendikan bidang ekonomi. Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar pendidikannya di bidang ilmu politik; cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di bidang sains teknologi; sedangkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD berlatar pendidikan di bidang hukum.
"Hanya cawapres nomor urut dua yang menjadi pengusaha atau praktisi bisnis, dan juga berpengalaman sebagai kepala daerah," kata Defiyan dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, untuk mengetahui cara pandang ketiga cawapres pada tema ekonomi, maka yang perlu digali adalah tawaran sistem ekonomi seperti apa yang akan diusung ke depan sebagai antitesa dari arus utama ekonomi dunia saat ini.
"Perlu digali ke arah manakah perekonomian Indonesia melangkah 5-10 tahun ke depan agar mampu mencapai sasaran Indonesia Emas 2045. Produk undang-undang apa saja yang akan diperbaiki sehingga capaian pertumbuhan ekonomi secara periodik mampu menghasilkan pemerataan dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Defiyan menambahkan, tema sentral ekonomi kerakyatan juga harus membedah ekonomi dalam perspektif membangun sebuah sistem berbangsa dan bernegara mengacu pada ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan konstitusi UUD 1945 sebagai landasan. Kapasitas ketiga cawapres dalam kaitan pengelolaan ekonomi Indonesia harus berdasarkan pada pasal 33 UUD 1945.
"Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab serta disampaikan dengan data dan informasi valid-faktual oleh ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut," katanya.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan, melihat latar belakang pendidikan dan rekam jejak calon presiden, hanya capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang memiliki latar belakang di bidang ekonomi. Sementara capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berlatar belakang militer yang memiliki bisnis, sedangkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo berlatar belakang pendidikan di bidang hukum dan polisi.
Sementara untuk calon wakil presiden (cawapres) tidak ada satu pun yang memiliki latar belakang pendikan bidang ekonomi. Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar pendidikannya di bidang ilmu politik; cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di bidang sains teknologi; sedangkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD berlatar pendidikan di bidang hukum.
"Hanya cawapres nomor urut dua yang menjadi pengusaha atau praktisi bisnis, dan juga berpengalaman sebagai kepala daerah," kata Defiyan dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, untuk mengetahui cara pandang ketiga cawapres pada tema ekonomi, maka yang perlu digali adalah tawaran sistem ekonomi seperti apa yang akan diusung ke depan sebagai antitesa dari arus utama ekonomi dunia saat ini.
"Perlu digali ke arah manakah perekonomian Indonesia melangkah 5-10 tahun ke depan agar mampu mencapai sasaran Indonesia Emas 2045. Produk undang-undang apa saja yang akan diperbaiki sehingga capaian pertumbuhan ekonomi secara periodik mampu menghasilkan pemerataan dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Defiyan menambahkan, tema sentral ekonomi kerakyatan juga harus membedah ekonomi dalam perspektif membangun sebuah sistem berbangsa dan bernegara mengacu pada ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan konstitusi UUD 1945 sebagai landasan. Kapasitas ketiga cawapres dalam kaitan pengelolaan ekonomi Indonesia harus berdasarkan pada pasal 33 UUD 1945.
"Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab serta disampaikan dengan data dan informasi valid-faktual oleh ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut," katanya.