KPK Siap Tindak Lanjuti Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu
loading...

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan siap menindaklanjuti temuan PPATK soal transaksi janggal terkait Pemilu 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal terkait Pemilu 2024. Namun, KPK masih menunggu Laporan Hasil Analisi (LHA) dari PPATK.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA tersebut KPK melalukan proses hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023).
Namun, Ghufron menyatakan pihaknya belum menerima LHA yang dimaksud. "Namun sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya indikasi transaksi janggal menjelang Pemilu 2024. Besaran transaksinya sangat besar hingga mencapai triliunan rupiah.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA tersebut KPK melalukan proses hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023).
Namun, Ghufron menyatakan pihaknya belum menerima LHA yang dimaksud. "Namun sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya indikasi transaksi janggal menjelang Pemilu 2024. Besaran transaksinya sangat besar hingga mencapai triliunan rupiah.
Lihat Juga :