Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Yusril: Bukti Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Minggu, 17 Desember 2023 - 16:49 WIB
loading...
A A A
"Keterangan yang dikemukakan oleh ahli pada tahapan proses penyelidikan dan penyidikan hanyalah didasarkan pada hal-hal yang masih bersifat abstrak dan hipotetik, sehingga ahli berpikir dalam konteks speculative thinking, bukan mengungkapkan pikirannya dengan keyakinan yang bersifat positive-conclusive yang didasarkan atas fakta-fakta atau alat bukti lain yang terungkap di dalam persidangan," katanya.

Sebab itu, Yusril mengungkapkan, jika keterangan ahli digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban menilai fakta-fakta yang terungkap guna memastikan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan itu benar-benar berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang kokoh ataupun tidak.

"Jika penetapan tersangka itu menggunakan alat bukti berupa keterangan ahli yang tentunya didengar pada tahap penyelidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai keterangan ahli itu dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika, tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum yang konkret, yang memerlukan tingkat kepastian yang tinggi," ujarnya.

Demikian pula foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat, Yusril menilai barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Potret atau foto itu tidak menerangkan apa-apa kecuali menunjukkan dua orang yang sedang duduk yang dikenal sebagai Firli dan SYL," ujarnya.

Yusril mengatakan, foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bahwa memang ada pertemuan yang secara fisik dan faktual terjadi antara Firli dengan SYL.

"Sebagai alat bukti petunjuk, alat bukti seperti itu baru bisa ditampilkan dengan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain yang terungkap dalam persidangan," katanya.

Kemudian, Yusril menilai dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul 'Kronologi' yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya harus diuji kebenaran informasinya, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

"Karena bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan/tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil 5 Orang yang...
Profil 5 Orang yang Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi
Alasan Jokowi Laporkan...
Alasan Jokowi Laporkan Penuding Ijazah Palsu: Biar Jelas dan Gamblang
Jokowi Bilang Tudingan...
Jokowi Bilang Tudingan Ijazah Palsu Masalah Ringan, tapi Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Jokowi Laporkan 5 Orang...
Jokowi Laporkan 5 Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Siapa Saja Mereka?
Jokowi Tunjukkan Ijazah...
Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM ke Penyelidik Polda Metro Jaya
Laporkan Tudingan Ijazah...
Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan Penyidik
Jokowi Laporkan Tudingan...
Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Siap Adu Data
Momen Jokowi Tenteng...
Momen Jokowi Tenteng Map Cokelat usai Keluar dari SPKT Polda Metro
Laporkan Tudingan Ijazah...
Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Memberikan Keterangan Pers, Hanya Tersenyum
Rekomendasi
Heboh Aturan Baru AFC,...
Heboh Aturan Baru AFC, Regulasi Ini Bikin Timnas Indonesia Rugi di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hari Kelima Pencarian,...
Hari Kelima Pencarian, Potongan Kaki Korban Diterkam Buaya Ditemukan 2,3 Km dari TKP
Partai Perindo Diharapkan...
Partai Perindo Diharapkan Semakin Berkibar di Sulawesi Utara
Berita Terkini
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
38 menit yang lalu
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
44 menit yang lalu
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
2 jam yang lalu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
3 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Peringatan...
Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
3 jam yang lalu
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
3 jam yang lalu
Infografis
AS Akui Tak Berdaya...
AS Akui Tak Berdaya Hadapi Rudal Hipersonik Rusia dan Drone Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved