PNS Pria Dapat Cuti Melahirkan

Selasa, 16 Januari 2018 - 07:39 WIB
PNS Pria Dapat Cuti Melahirkan
PNS Pria Dapat Cuti Melahirkan
A A A
JAKARTA - Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dapat mengajukan cuti ketika istrinya melahirkan. Ketentuan ini berlaku setelah Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS disahkan.

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan Perka BKN tersebut merupakan hal baru, yang mana memberikan ruang tersendiri bagi PNS pria yang sudah menikah.

“Kalau dulu hanya berupa izin atau mengambil cuti tahunan yang dimiliki PNS. Kalau sekarang, ada cuti yang bisa diambil untuk ini,” katanya melalui siaran persnya.

Pada Perka BKN 24/2017 huruf E poin 3 disebutkan PNS laki-laki yang istrinya melahirkan operasi Caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Dia mengakui bahwa cuti ini masih sebatas jika istri PNS tersebut dirawat di rumah sakit.

“Iya memang harus ada keterangan rawat inap di rumah sakit. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Tidak hanya itu, dalam Perka Cuti ini memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan. PNS dalam hal ini dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin dua.

“Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama tiga tahun. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya,” ungkapnya.

Berbeda dengan cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara berdampak pada tidak digajinya PNS. Pasalnya, pada huruf G poin 19 disebutkan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan.

Seperti diketahui, selain dua cuti tersebut, PNS juga memiliki hak cuti tahunan dan cuti bersama. Untuk cuti bersama tahun 2018 berjumlah lima hari, yaitu empat hari saat Idul Fitri dan satu Natal. Sementara lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana adalah dua belas hari kerja.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh menyambut positif adanya aturan baru ini. Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif yang diambil pemerintah dalam kebijakan kepegawaiannya.

“Iya ini langkah progresif dari pemerintah melalui BKN,” tuturnya.

Dia menilai kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara kepada aparatnya, terutama dalam hal membangun keluarga yang penuh nilai-nilai empati dan kepedulian.

“Mestinya harus begitu. Suami siaga suami peduli. Dampingi istri saat melahirkan,” pungkasnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3154 seconds (0.1#10.140)