Seniman Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Bareskrim, Pengamat: Bentuk Intimidasi Ganda

Sabtu, 09 Desember 2023 - 05:09 WIB
loading...
Seniman Butet Kartaredjasa...
Pengamat hukum dari UGM Yance Arizona menilai, laporan Komunitas advokat Lisan terhadap Butet Kartaredjasa sebagai bentuk intimidasi berkelanjutan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona menilai, laporan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap Butet Kartaredjasa sebagai bentuk intimidasi berkelanjutan terhadap para pekerja seni. Sebab sebelumnya, Butet telah mendapatkan dugaan intimidasi sebelum melakukan pertunjukan.

Yance menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, karena telah dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang.

"Kalau laporan terhadap Butet Kartaredjasa terjadi, maka ini bentuk intimidasi ganda yang dialami oleh pekerja seni. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara," ucap Yance saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).



Dia menjelaskan, sebagai negara yang menganut sistem demokrasi seharusnya, aparat atau sejumlah kelompok tidak memperlakukan Butet dengan hal tersebut. Beda ketika Indonesia menerapkan kepemimpinan otoriter.

"Ada satu anekdot untuk membedakan negara demokratis dan negara otoriter. Kalau dilihat di dalam teks konstitusi negara demokratis dan otoriter, semua berisi ketentuan mengenai freedom of speech (kebebasan berbicara) dan freedom of expression (kebebasan berekspresi)," jelasnya.

"Pada negara demokratis, kebebasan berbicara dan berekspresi itu terjamin kapan saja. Pada negara otoriter, kebebasan berbicara dan berekspresi itu dijamin. Yang tidak dijamin adalah kebebasan setelah berbicara dan berekspresi," sambungnya.

Dia juga menilai fenomena yang terjadi belakangan ini menandakan gejolak-gejolak munculnya orde baru. "Praktik-praktik intimidasi dan pembatasan kebebasan berekspresi sering terjadi pada masa Orde Baru. Saat ini pendekatan yg sama muncul lagi," tegasnya.

Diketahui, Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri setelah menyampaikan dugaan intimidasi yang dialami saat melakukan pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki. Butet dilaporkan karena diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam kasus tersebut.

"Hari ini kami berencana ajan melaporkan salah satu seniman, yaitu Pak Butet dalam dugaan menyebarkan berita bohong dalam kegiatan pentas seni pada tanggal 1 Desember di TIM," kata Wakil Ketua Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Ahmad Fatoni di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Pelaku Pengurangan...
Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Bareskrim Ungkap Direktur...
Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap terkait Dugaan Kasus Narkoba
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Jadi Tersangka Kasus...
Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal
Rekomendasi
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved