Seniman Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Bareskrim, Pengamat: Bentuk Intimidasi Ganda

Sabtu, 09 Desember 2023 - 05:09 WIB
loading...
Seniman Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Bareskrim, Pengamat: Bentuk Intimidasi Ganda
Pengamat hukum dari UGM Yance Arizona menilai, laporan Komunitas advokat Lisan terhadap Butet Kartaredjasa sebagai bentuk intimidasi berkelanjutan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona menilai, laporan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap Butet Kartaredjasa sebagai bentuk intimidasi berkelanjutan terhadap para pekerja seni. Sebab sebelumnya, Butet telah mendapatkan dugaan intimidasi sebelum melakukan pertunjukan.

Yance menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, karena telah dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang.

"Kalau laporan terhadap Butet Kartaredjasa terjadi, maka ini bentuk intimidasi ganda yang dialami oleh pekerja seni. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara," ucap Yance saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).



Dia menjelaskan, sebagai negara yang menganut sistem demokrasi seharusnya, aparat atau sejumlah kelompok tidak memperlakukan Butet dengan hal tersebut. Beda ketika Indonesia menerapkan kepemimpinan otoriter.

"Ada satu anekdot untuk membedakan negara demokratis dan negara otoriter. Kalau dilihat di dalam teks konstitusi negara demokratis dan otoriter, semua berisi ketentuan mengenai freedom of speech (kebebasan berbicara) dan freedom of expression (kebebasan berekspresi)," jelasnya.

"Pada negara demokratis, kebebasan berbicara dan berekspresi itu terjamin kapan saja. Pada negara otoriter, kebebasan berbicara dan berekspresi itu dijamin. Yang tidak dijamin adalah kebebasan setelah berbicara dan berekspresi," sambungnya.

Dia juga menilai fenomena yang terjadi belakangan ini menandakan gejolak-gejolak munculnya orde baru. "Praktik-praktik intimidasi dan pembatasan kebebasan berekspresi sering terjadi pada masa Orde Baru. Saat ini pendekatan yg sama muncul lagi," tegasnya.

Diketahui, Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri setelah menyampaikan dugaan intimidasi yang dialami saat melakukan pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki. Butet dilaporkan karena diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam kasus tersebut.

"Hari ini kami berencana ajan melaporkan salah satu seniman, yaitu Pak Butet dalam dugaan menyebarkan berita bohong dalam kegiatan pentas seni pada tanggal 1 Desember di TIM," kata Wakil Ketua Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Ahmad Fatoni di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)