Seniman Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Bareskrim, Pengamat: Bentuk Intimidasi Ganda
Sabtu, 09 Desember 2023 - 05:09 WIB
loading...
Pengamat hukum dari UGM Yance Arizona menilai, laporan Komunitas advokat Lisan terhadap Butet Kartaredjasa sebagai bentuk intimidasi berkelanjutan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona menilai, laporan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) terhadap Butet Kartaredjasa sebagai bentuk intimidasi berkelanjutan terhadap para pekerja seni. Sebab sebelumnya, Butet telah mendapatkan dugaan intimidasi sebelum melakukan pertunjukan.
Yance menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, karena telah dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang.
"Kalau laporan terhadap Butet Kartaredjasa terjadi, maka ini bentuk intimidasi ganda yang dialami oleh pekerja seni. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara," ucap Yance saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sesalkan Dugaan Intimidasi terhadap Pertunjukan Seni Butet Kartaredjasa
Dia menjelaskan, sebagai negara yang menganut sistem demokrasi seharusnya, aparat atau sejumlah kelompok tidak memperlakukan Butet dengan hal tersebut. Beda ketika Indonesia menerapkan kepemimpinan otoriter.
"Ada satu anekdot untuk membedakan negara demokratis dan negara otoriter. Kalau dilihat di dalam teks konstitusi negara demokratis dan otoriter, semua berisi ketentuan mengenai freedom of speech (kebebasan berbicara) dan freedom of expression (kebebasan berekspresi)," jelasnya.
Yance menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, karena telah dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang.
"Kalau laporan terhadap Butet Kartaredjasa terjadi, maka ini bentuk intimidasi ganda yang dialami oleh pekerja seni. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara," ucap Yance saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sesalkan Dugaan Intimidasi terhadap Pertunjukan Seni Butet Kartaredjasa
Dia menjelaskan, sebagai negara yang menganut sistem demokrasi seharusnya, aparat atau sejumlah kelompok tidak memperlakukan Butet dengan hal tersebut. Beda ketika Indonesia menerapkan kepemimpinan otoriter.
"Ada satu anekdot untuk membedakan negara demokratis dan negara otoriter. Kalau dilihat di dalam teks konstitusi negara demokratis dan otoriter, semua berisi ketentuan mengenai freedom of speech (kebebasan berbicara) dan freedom of expression (kebebasan berekspresi)," jelasnya.
Lihat Juga :