Pengacara Setnov Pertanyakan Hilangnya Tiga Nama Politikus PDIP
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menghilangkan nama-nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam surat dakwaan kliennya.
Hal itu seperti terangkum dalam nota keberatan atau eksepsi mantan Ketua DPR itu yang dibacakan dalam persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, politikus PDIP Ganjar Pranowo disebut menerima fee USD520 ribu, Yasonna H Laoly USD84 ribu, dan Olly Dondokambey menerima USD1,2 juta.
"Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto, nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," kata Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya.
Selain menyinggung hilangnya nama tiga politikus PDIP, Firman juga menyoal nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang masuk dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan terdakwa Irman, Gamawan Fauzi disebut menerima USD4,5 juta dan Rp50 juta. Sementara Dalam dakwaan Andi, Gamawan disebut hanya menerima Rp50 juta.
Dalam dakwaan Setnov, Gamawan Fauzi disebut menerima Rp50 juta ditambah ruko dan sebidang tanah.
Firman juga mempersoalkan perbedaan jumlah uang yang diterima Andi Agustinus dalam surat dakwaan yang berbeda.
Dalam dakwaan Setnov, Andi disebut menerima USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar. Namun dalam dakwaan Andi, disebut menerima USD1,499 juta USD dan Rp1 miliar.
Hal itu seperti terangkum dalam nota keberatan atau eksepsi mantan Ketua DPR itu yang dibacakan dalam persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, politikus PDIP Ganjar Pranowo disebut menerima fee USD520 ribu, Yasonna H Laoly USD84 ribu, dan Olly Dondokambey menerima USD1,2 juta.
"Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto, nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," kata Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya.
Selain menyinggung hilangnya nama tiga politikus PDIP, Firman juga menyoal nama mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang masuk dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan terdakwa Irman, Gamawan Fauzi disebut menerima USD4,5 juta dan Rp50 juta. Sementara Dalam dakwaan Andi, Gamawan disebut hanya menerima Rp50 juta.
Dalam dakwaan Setnov, Gamawan Fauzi disebut menerima Rp50 juta ditambah ruko dan sebidang tanah.
Firman juga mempersoalkan perbedaan jumlah uang yang diterima Andi Agustinus dalam surat dakwaan yang berbeda.
Dalam dakwaan Setnov, Andi disebut menerima USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar. Namun dalam dakwaan Andi, disebut menerima USD1,499 juta USD dan Rp1 miliar.
(dam)