Aiman Witjaksono Ungkap Anaknya Trauma karena Ada Surat Panggilan Polisi Tengah Malam

Kamis, 30 November 2023 - 22:36 WIB
loading...
Aiman Witjaksono Ungkap...
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono serta Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud di TPN Ganjar-Mahfud Rumah Cemara 19, Kamis (30/11/2023). Foto/Muhammad Farhan/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono menyampaikan keresahan atas surat panggilan kepolisian atas dirinya di Polda Metro Jaya.

Sebab, keresahan Aiman timbul dari anak-anaknya yang terganggu dengan datangnya surat panggilan tersebut pada waktu tengah malam di hari Selasa, 28 November 2023, pukul 23.50 WIB.

Aiman mengungkapkan, kedua anaknya yang masih duduk di bangku SMP dan SD, merasa trauma dan takut atas surat panggilan tersebut. Selain karena sedang beristirahat, Aiman mengatakan, datangnya surat tersebut juga tidak wajar diterima bagi keluarganya.

"Jelas itu jam yang tidak wajar untuk bertamu. Anak saya yang masih seusia SD-SMP sampai kaget, terbangun dan bertanya kepada ibunya, siapa yang datang. Apakah tidak ada waktu lain untuk datang menyampaikan surat itu?" kata Aiman saat jumpa pers di TPN Rumah Cemara 19, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Protes Pemanggilan Aiman Witjaksono, Sejumlah Advokat Minta Penyelidikan Dihentikan

Jurnalis kawakan itu mengatakan, apabila ada pihak yang keberatan hingga munculnya enam pelaporan atas dirinya tersebut, dirinya merasa heran. Ia menjelaskan, kritiknya atas dugaan ketidak netralnya aparat kepolisian dalam Pemilu 2024 dalam bentuk video yang diunggah di Instagram pribadinya, bukan untuk bersikap menuduh.

"Saya menyampaikan fakta yang ada, dengan penegasan adanya kata oknum, potensi, dan semoga informasi yang saya dapat salah," ungkapnya.

Sementara Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menuturkan, Surat klarifikasi pemanggilan Aiman ke Polda Metro Jaya diantar polisi ke kediaman Aiman pada Selasa, 28 November 2023, pukul 23.50 WIB.

Ifdhal menyampaikan surat pemanggilan yang diantar pada malam hari tersebut juga di luar batas kewajaran. "Kami menyimpulkan tindakan itu sebagai bentuk intimidasi karena merupakan hal yang di luar prosedur serta di luar kebiasaan, mengirim surat pemanggilan pada tengah malam, menjelang hari berganti," ucap Ifdhal saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud.

Ifdhal menjelaskan, sikap Aiman yang mengunggah video di akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono, terkait kritik atas ujian netralitas aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam keberpihakan di Pilpres 2024, sebagai bentuk hak dan kewajiban warga negara.

Dia melanjutkan, kebebasan berekspresi dan kritik atas negara merupakan hak dan kewajiban warga yang dilindungi oleh Undang-undang. "Bagaimana pun, seorang warga negara punya hak dan kewajiban, apalagi Aiman punya kontribusi kepada masyarakat dari profesinya sebagai jurnalis," tutur Ifdhal.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Berkaca dari Pilpres...
Berkaca dari Pilpres pada Momen Pemilihan Ketum PSI, Kaesang: Yang Menang Nomor 2
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Rekomendasi
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved