Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, KPK Tarik Pengawal dan Tak Beri Bantuan Hukum

Rabu, 29 November 2023 - 11:45 WIB
loading...
Firli Bahuri Ditetapkan...
KPK menarik pengamanan untuk Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Penarikan tersebut pasca ditetapkannya Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik pengamanan untuk Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri . Penarikan tersebut pasca ditetapkannya Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum," kata Ali saat konferensi pers di kantornya, Selasa (28/11/2023).

Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keputusan itu diambil usai KPK menggelar rapat pimpinan. Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK, kata Ali, sepakat perkara yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.

"Tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved