Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, KPK Tarik Pengawal dan Tak Beri Bantuan Hukum

Rabu, 29 November 2023 - 11:45 WIB
loading...
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, KPK Tarik Pengawal dan Tak Beri Bantuan Hukum
KPK menarik pengamanan untuk Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Penarikan tersebut pasca ditetapkannya Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik pengamanan untuk Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri . Penarikan tersebut pasca ditetapkannya Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum," kata Ali saat konferensi pers di kantornya, Selasa (28/11/2023).

Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keputusan itu diambil usai KPK menggelar rapat pimpinan.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK, kata Ali, sepakat perkara yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.

"Tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)