KPK Tarik Menarik Status Tersangka M Suryo: Belum Final

Selasa, 28 November 2023 - 18:24 WIB
loading...
KPK Tarik Menarik Status...
Status hukum pengusaha Muhammad Suryo dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum final. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Status hukum pengusaha Muhammad Suryo dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum final. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pomolango mengatakan Suryo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kata Nawawi, selama belum ada pengumuman secara resmi melalui konferensi pers KPK, maka Suryo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. “Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada,” ujar Nawawi, Selasa (28/11/2023).

Adapun pernyataan Nawawi ini menepis klaim dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menuturkan bahwa KPK sudah menetapkan Suryo sebagai tersangka dalam kasus itu.



Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kehadiran Firli Bahuri dalam putusan gelar perkara penetapan status tersangka Suryo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Fickar menilai Firli telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

“Ya (Firli abuse of power),” kata Fickar.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, Firli tidak memiliki kesadaran hukum yang tinggi lantaran hadir dalam gelar perkara setelah menyandang status tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, lanjut Fickar, Firli yang kini telah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK merupakan penegak hukum dan seharusnya mengerti aturan. “Itu tanda tidak punya kesadaran hukum yang tinggi. Padahal dia penegak hukum dan mengerti ada aturannya,” pungkasnya.

Kuatnya tindakan Firli dalam dugaan menyalahgunakan kekuasaan di penetapan tersangka Muhammad Suryo dinilai dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tepatnya di Pasal 17 dan Pasal 18. Dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Sedangkan di Pasal 18 disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam UU tersebut juga disebutkan adanya sanksi administratif dalam Pasal 80 ayat 3 yang menyebut bahwa pejabat pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)