Kasus Pejabat Jambi, KPK Sita Dokumen dari Kantor Zumi Zola

Sabtu, 02 Desember 2017 - 16:27 WIB
Kasus Pejabat Jambi,...
Kasus Pejabat Jambi, KPK Sita Dokumen dari Kantor Zumi Zola
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan catatan dari Kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Penyitaan sejumlah dokumen itu dilakukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Jumat, 1 Desember 2017 pukul 13.00 hingga 23.00 WIB di Kantor Gubernur, Sekretaris Daerah, serta DPRD Jambi.

"KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catayan tulisan tangan pihak-pihak tertentu," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2017). (Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap RAPBD Jambi Tahun 2017 )

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jambi dan Jakarta, penyidik mengamankan 12 orang. Delapan di antaranya diamankan di Jambi, sementara empat lainnya ditangkap di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan identitas empat tersangka, diantaranya, anggota DPRD Jambi Supriyanto, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arrange, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Jambi Saifuddin.

Dalam perkara ini, anggota DPRD Jambi Supriyono diduga menerima suap dari tiga pihak yang kini telah berstatus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara maka disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2017.

Sebagai pihak penyuap, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriono selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)