Kasus Pejabat Jambi, KPK Sita Dokumen dari Kantor Zumi Zola

Sabtu, 02 Desember 2017 - 16:27 WIB
Kasus Pejabat Jambi,...
Kasus Pejabat Jambi, KPK Sita Dokumen dari Kantor Zumi Zola
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan catatan dari Kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Penyitaan sejumlah dokumen itu dilakukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Jumat, 1 Desember 2017 pukul 13.00 hingga 23.00 WIB di Kantor Gubernur, Sekretaris Daerah, serta DPRD Jambi.

"KPK menemukan sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan-catayan tulisan tangan pihak-pihak tertentu," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2017). (Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap RAPBD Jambi Tahun 2017 )

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jambi dan Jakarta, penyidik mengamankan 12 orang. Delapan di antaranya diamankan di Jambi, sementara empat lainnya ditangkap di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan identitas empat tersangka, diantaranya, anggota DPRD Jambi Supriyanto, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arrange, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Jambi Saifuddin.

Dalam perkara ini, anggota DPRD Jambi Supriyono diduga menerima suap dari tiga pihak yang kini telah berstatus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara maka disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2017.

Sebagai pihak penyuap, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriono selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Ini Jejak Kontroversi...
Ini Jejak Kontroversi Bupati Meranti, Pernah Buat Kemendagri, Gubernur Riau dan Kemenkeu Berang
Ini Sejumlah Pihak yang...
Ini Sejumlah Pihak yang Terjerat OTT KPK di Semarang dan Jakarta
OTT Wakil Ketua DPRD...
OTT Wakil Ketua DPRD Jatim terkait Suap Alokasi Dana Hibah APBD, 7 Orang Ditangkap
Berita Terkini
30 Tahun Kudatuli, PDIP...
30 Tahun Kudatuli, PDIP Pentaskan Ulang Tragedi Berdarah Penyerbuan Kantor PDI
Jubir Otorita IKN Troy...
Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Besok
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved