Lanjutkan Pembangunan IKN, Ganjar: Sudah Jadi Undang-undang Wajib Dilaksanakan
Senin, 27 November 2023 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap undang-undang yang sudah diketok harus dilaksanakan," ujarnya.
Sebagai informasi, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).
Diketahui, ada tujuh fraksi yang menyepakati pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II.
Sebagai informasi, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).
Diketahui, ada tujuh fraksi yang menyepakati pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi PKS menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II.
(maf)
Lihat Juga :