Jokowi Teken PP, Menteri hingga Wali Kota yang Ikut Pilpres 2024 Tak Harus Mundur

Jum'at, 24 November 2023 - 19:15 WIB
loading...
Jokowi Teken PP, Menteri...
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur menteri serta kepala daerah, termasuk wali kota, tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi presiden maupuan wakil presiden. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan mengenai menteri serta kepala daerah, termasuk wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi presiden maupuan wakil presiden.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut.



Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Pada Pasal 31 PP tersebut, Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
12 Menteri Kabinet Merah...
12 Menteri Kabinet Merah Putih Jadi Pemateri Retreat Kepala Daerah, Ini Daftarnya
Lantik 961 Kepala Daerah,...
Lantik 961 Kepala Daerah, Prabowo: Mari Mengabdi pada Rakyat
Daftar Lengkap Menteri...
Daftar Lengkap Menteri dan Pejabat yang Dilantik Prabowo 19 Februari 2025
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
6 Kontroversi Bahlil...
6 Kontroversi Bahlil Lahadalia, dari Hapus Pengecer Gas 3 Kg hingga Lulus Doktor Kilat
4 Menteri Prabowo Berkinerja...
4 Menteri Prabowo Berkinerja Buruk di 100 Hari Pemerintahan, Layak Di-reshuffle?
10 Menteri dengan Penilaian...
10 Menteri dengan Penilaian Terbaik, Nomor 3 Digadang Jadi Rising Star Pilpres Mendatang
Rekomendasi
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
1 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Jokowi-SBY Bisa Maju...
Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024, Jika Presiden 3 Periode
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved