Istana: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK jika Berstatus Terdakwa
Jum'at, 24 November 2023 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Ari mengungkapkan, Keppres akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi usai yang bersangkutan pulang dari kunjungan kerjanya pada malam hari ini. "Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Ari mengungkapkan, Keppres akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi usai yang bersangkutan pulang dari kunjungan kerjanya pada malam hari ini. "Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
(abd)
Lihat Juga :