Waketum Partai Perindo ASN Sebut Wajib Netral di Pemilu 2024

Selasa, 21 November 2023 - 22:05 WIB
loading...
Waketum Partai Perindo...
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus menunjukkan sikap netral dalam Pemilu 2024.

"Salah satu hal penting walaupun ASN punya preferensi dalam proses elektoral, namun tetap harus menunjukkan ketidakberpihakan/imparsial dalam proses elektoral tersebut terhadap sejumlah kandidat dalam Pemilu, baik Pilpres ataupun Pileg," kata Ferry kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Untuk itu, Ferry, yang juga merupakan Caleg DPR Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini, meminta, sikap netralitas tidak hanya sekedar ucapan saja. Melainkan juga komitmen perbuatan.



"Tentunya jangan sampai netralitas ini hanya simbolik saja, tapi perlu direalisasikan dengan fungsi ASN, untuk lebih fokus melayani masyarakat sehari-hari dan fasilitasi proses Pemilu yang berintegritas," jelasnya.

Sebagai informasi, menjelang Pemilu 2024 para ASN diharuskan menjadi pihak yang netral. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Terkait larangan pose jari ASN selama Pemilu, aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Berikut pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:

- Pose unjuk jempol
- Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
- Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
- Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7
- Pose saranghae
- Pose tiga jari
- Pose dua jari (pose peace)
- Pose lima jari
- Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)
- Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)



Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto. Adapun foto itu yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol) ke media sosial.

Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)