KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Batu

Senin, 13 November 2017 - 18:30 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Batu
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Batu
A A A
JAKARTA - Masa penahanan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017 itu akan tetap ditahan selama 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko, red) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Adapun perpanjangan penahanan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sejak 16 November 2017. Maka, Eddy Rumpoko akan berada di Hotel Prodeo hingga 15 Desember 2017 mendatang.

"Perpanjangan masa penahanan dari tanggal 16 November 2017 hingga 15 Desember 2017," tuturnya.

Adapun Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3586 seconds (0.1#10.140)