Luncurkan Penguatan SPI 2024, Itjen Komitmen Terus Perkuat Tata Kelola Kemenag
loading...
A
A
A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag ) menggelar Diseminasi Hasil Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) 2023 dan Launching Penguatan SPI 2024. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam penguatan tata kelola Kemenag.
“Penguatan SPI merupakan bagian dari pembangunan tata kelola kampus untuk mewujudkan good governance university. SPI Kuat, PTKN Hebat, Kementerian Agama jadi lebih baik,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim, Kamis (16/11/2023).
Dia mengungkapkan bahwa penguatan peran SPI menjadi sebuah hal yang penting untuk menguatkan tata kelola dan mengejar capaian kualitas di PTKN. “Penguatan kapabilitas SPI merupakan sebuah sistem yang saat ini kita bangun untuk mencegah potensi praktik korupsi di PTKN,” katanya.
“Sistem pengendalian ini kita bangun dengan efektif sebagai bagian mengawal mandat Menteri Agama untuk membangun tata kelola mewujudkan Kementerian Agama yang terpercaya, bersih dari praktik korupsi, dan terus memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” sambungnya.
Irjen Faisal menjelaskan saat ini terdapat 10.676 satuan kerja yang harus diawasi oleh Itjen dengan jumlah ASN Kemenag sekitar 236.000. Sedangkan, jumlah auditor Itjen hanya 258 orang.
“Jumlah ini tidak ideal. Untuk itu, penguatan kapabilitas SPI yang dimulai dari 7 PTKN pilot project akan diperluas pada PTKN lainnya. Sebagai upaya untuk mencegah sistem penyimpangan. Ini merupakan cerminan keseriusan Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas” jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penguatan kapabilitas SPI merupakan bagian substanstif dalam rangka menjaga akuntabilitas Kemenag. “Hal ini merupakan bagian substantif dalam rangka menjaga kualitas Kementerian Agama. SPI dengan nilai-nilai pentingnya memiliki peran yang sama dengan Inspektorat di Kementerian Agama,” ujarnya.
“Penguatan SPI merupakan bagian dari pembangunan tata kelola kampus untuk mewujudkan good governance university. SPI Kuat, PTKN Hebat, Kementerian Agama jadi lebih baik,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim, Kamis (16/11/2023).
Dia mengungkapkan bahwa penguatan peran SPI menjadi sebuah hal yang penting untuk menguatkan tata kelola dan mengejar capaian kualitas di PTKN. “Penguatan kapabilitas SPI merupakan sebuah sistem yang saat ini kita bangun untuk mencegah potensi praktik korupsi di PTKN,” katanya.
“Sistem pengendalian ini kita bangun dengan efektif sebagai bagian mengawal mandat Menteri Agama untuk membangun tata kelola mewujudkan Kementerian Agama yang terpercaya, bersih dari praktik korupsi, dan terus memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” sambungnya.
Irjen Faisal menjelaskan saat ini terdapat 10.676 satuan kerja yang harus diawasi oleh Itjen dengan jumlah ASN Kemenag sekitar 236.000. Sedangkan, jumlah auditor Itjen hanya 258 orang.
“Jumlah ini tidak ideal. Untuk itu, penguatan kapabilitas SPI yang dimulai dari 7 PTKN pilot project akan diperluas pada PTKN lainnya. Sebagai upaya untuk mencegah sistem penyimpangan. Ini merupakan cerminan keseriusan Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas” jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penguatan kapabilitas SPI merupakan bagian substanstif dalam rangka menjaga akuntabilitas Kemenag. “Hal ini merupakan bagian substantif dalam rangka menjaga kualitas Kementerian Agama. SPI dengan nilai-nilai pentingnya memiliki peran yang sama dengan Inspektorat di Kementerian Agama,” ujarnya.