Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Senin, 13 November 2023 - 16:32 WIB
loading...
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan . Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Baca juga: Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru Haris Azhar dituntut empat tahun pidana penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Lihat Juga :