TPN Ganjar-Mahfud: Kami Berminggu-Minggu Rasakan Demokrasi Mendung, tetapi Dikoreksi Jadi Gelap
Minggu, 12 November 2023 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pidato Megawati menyiratkan keinginan agar agenda pilpres dan Pemilu 2024 bisa menegakkan sendi-sendi demokrasi yang berdasarkan Pancasila. "Itu merupakan pidato hati nurani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang disampaikan secara langsung ke seluruh rakyat Indonesia setelah melakukan kontemplasi," kata Basarah.
Menurutnya, Megawati menyampaikannya pesan moralnya sebagai anak bangsa, sebagai Presiden ke-5 RI dan juga sebagai peserta pemilu selaku Ketua Umum DPP PDIP. "Agenda pilpres dan pemilu harus bisa menegakkan sendi-sendi demokrasi berdasarkan Pancasila. Saya katakan ini sebagai tuntutan akal sehat dan kebenaran hakiki," kata Basarah.
Menurutnya, Megawati menyampaikan keprihatinan yang telah terjadi dan mungkin akan selalu terjadi ke depan dalam kehidupan demokrasi dan hukum Indonesia ke depan dalam pidatonya. Salah satunya adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang memang kontroversi.
Kemudian, putusan itu dibuktikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan tegas menyatakan telah terjadi pelanggaran etik berat sehingga diputuskan memberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Kolusi dan nepotisme adalah praktik yang harus dilawan dalam masa reformasi. Praktik KKN harus dihentikan dalam gerakan reformasi," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Menurutnya, Megawati menyampaikannya pesan moralnya sebagai anak bangsa, sebagai Presiden ke-5 RI dan juga sebagai peserta pemilu selaku Ketua Umum DPP PDIP. "Agenda pilpres dan pemilu harus bisa menegakkan sendi-sendi demokrasi berdasarkan Pancasila. Saya katakan ini sebagai tuntutan akal sehat dan kebenaran hakiki," kata Basarah.
Menurutnya, Megawati menyampaikan keprihatinan yang telah terjadi dan mungkin akan selalu terjadi ke depan dalam kehidupan demokrasi dan hukum Indonesia ke depan dalam pidatonya. Salah satunya adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023 yang memang kontroversi.
Kemudian, putusan itu dibuktikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan tegas menyatakan telah terjadi pelanggaran etik berat sehingga diputuskan memberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
"Kolusi dan nepotisme adalah praktik yang harus dilawan dalam masa reformasi. Praktik KKN harus dihentikan dalam gerakan reformasi," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Lihat Juga :