KPU Siap Hadapi Sidang Gugatan Pendaftaran Gibran

Jum'at, 10 November 2023 - 19:47 WIB
loading...
A A A
Pihaknya tidak mempermasalahkan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab Gibran mendaftar pada 25 Oktober 2023, Peraturan KPU masih mensyaratkan batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, sementara saat mendaftar Gibran masih berusia 36 tahun.

"Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023, semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," katanya.

Dia menambahkan, mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.

"Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," katanya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)